oleh

Jadi Tersangka, Polresta Banyuwangi Kirim Ketua LSM GMBI ke Polda Jatim

SUARAMERDEKA.ID – Ketua LSM GMBI Banyuwangi Subandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Pasalnya ia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap petugas medis Rumah Sakit Umum (RSUD) Blambangan milik plat merah.

Ketua LSM berseragam loreng itu resmi menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (3/8/2020). Subandi mendatangi panggilan penyidik setelah mangkir pada panggilan pertama, Sabtu (1/8/2020). Ketua LSM GMBI, asal Kecamatan Kalipuro ini selanjutnya pindah Ke Mapolda Jatim. Subandi dibawa menuju Surabaya oleh petugas Kepolisian sekitar pukul 18.40 WIB, karena perkaranya diambil alih oleh Polda Jatim.

“Selain dijerat pasal 214 KUHP, pelaku juga dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP soal pengeroyokan.“Pasal 214 KUHP ancaman hukumannya 8 tahun.” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin S.I.K, di Mapolresta setempat, Senin (3/8/2020) petang.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran Diskes Banyuwangi Tegas Memantau Mall dan Pasar Tradisional
Jadi Tersangka, Polresta Banyuwangi Kirim Ketua LSM GMBI ke Polda Jatim
Koordinator LSM Banyuwangi, Sulaiman Sabang didampingi Yunus dan mbah Eko, Senin (3/8/2020)

Secara terpisah pisah, koordinator jajaran LSM Banyuwwngi Sulaiman Sabang, didampingi Yunus dan mbah Eko, membenarkan Ketua LSM GMBI sedang menjalani penyidikan proses hukum di Mapolresta Banyuwangi.

“Biar hukum tetap berjalan. Karena siapapun oknumnya yang membuat keonaran yang mengakibatkan anarkis, ya harus diproses hukum. Apa lagi tempat kejadian perkara keonaran terjadi tindakan anarkis premanisme di RSUD milik pemerintah. Harus dan harus ditindak dengan prises hukum. ” terangnya.

Selama proses pemeriksaan, anggota GMBI menggelar aksi di depan pintu utama Polresta Banyuwangi. Aksi itu digelar dari siang hingga petang. Massa GMBI baru membubarkan diri setelah pimpinannya dibawa menuju Mapolda Jatim di Surabaya.

Penahanan terhadap Subandi merupakan buntut dari kegaduhan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi, Senin (27/7/2020) pasa malam hari. Belasan anggota LSM GMBI diduga terlibat keributan dengan dokter jaga.

Baca Juga :  Dianggap Punya Sepuluh Dosa, Budi Gunawan di Desak Mundur Oleh Mahasiswa

Dalam kegaduan itu, dr.Muhammad Kaharuddin Mirzani selaku dokter jaga mmenjadi korban kekerasan fisik saat sedang menjalankan tugas.

Dokter yang berdinas di Rumah Sakit Umum milik pemerintah itu akhirnya membawa perkara yang dialaminya ke jalur hukum. Ia didampingi sejumlah tenaga medis lain, melaporkan kejadian tersebut Ke Polsekta, yang selanjutnya dari Polsek dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi. (BUT)

Loading...