oleh

Potret dan Proyeksi Hukum Di Indonesia

Potret dan Proyeksi Hukum Di Indonesia. [Tinjauan terhadap Extra Judicial Killing dan Inconstitutional Dictatorship].

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, Advokat, Sastrawan Politik.

Diskusi dan diskusi lagi, rasanya tak ada rasa bosan dengan kegiatan yang satu ini. Keunggulan diskusi adalah adanya dialog, selain dapat menyampaikan pandangan dan pendapat juga dapat menyimak pandangan dan pendapat dari pihak lainnya. Berbeda dengan menulis, sifatnya monolog.

Dua hal ini, yakni menulis dan diskusi menjadi agenda rutin akhir pekan. Jadi, tak ada kamus libur akhir pekan. Setiap ada permintaan untuk terlibat dalam diskusi, penulis tak dapat menolaknya.

Pekan ini, sejak Jum’at Sore hingga Ahad pagi, ada 4 (empat) penyelenggara diskusi mengundang. Tema diskusi umumnya masih seputar isu politik kekinian, khususnya terkait peristiwa matinya 6 (enam) anggota FPI oleh tembakan polisi.

Pagi ini (Sabtu, 12/12), Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Pukul 08.00 sd 11.30 WIB mengadakan diskusi dengan tema sebagaimana judul artikel ini. Pembicara yang diundang ada Prof Suteki S.H., M.Hum. – Pakar Hukum & Masyarakat, Dr. Abdul Chair Ramadhan., S.H., M.H. – Association Criminal Law Expert, Achmad Michdan., S.H. , Tim Pengacara Muslim (TPM), Viktor Santoso Tandiasa S.H., M.H. – Constitutional Lawyer, dan Bisman Bakhtiar S.H., M.H. – Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP).

Prof Suteki, entah sudah berapa forum diskusi kami adakan bersama. Sudah hampir seluruh wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, kami jadikan ajang ‘Konser Diskusi’. Selain mitra diskusi, beliau ini juga menginspirasi penulis menulis puisi. Beberapa puisi pernah penulis buat, secara khusus merespons puisi beliau atau menggambarkan perjuangan beliau sebagai dosen hukum progresif yang mengalami perlakuan represif.

Baca Juga :  Prabowo Kena OTT, Prabowo Gebrak Meja dan Pecat Prabowo?

Dr. Abdul Chair Ramadhan juga sama. Adalah mitra diskusi, baik online maupun offline. Baik dalam forum diskusi, atau diskusi terbatas di kediaman beliau. Beliau ini, juga beberapa kali menjadi ahli dalam aktivitas pembelaan hukum yang penulis lakukan untuk memberikan keterangan dimuka pengadilan.

Bang Achmad Michdan., S.H. ? Beliau ini senior penulis, advokat yang kondang memberikan pembelaan hukum pada kasus-kasus terorisme. Pengacara Ust ABB ini, selain mitra penulis dibeberapa kegiatan pembelaan hukum, juga bisa dikatakan ‘Sahabat Diskusi’ penulis. Bersama beliau, penulis menikmati ‘Durian Perlawanan’ dalam agenda Road Show diskusi yang di promotori oleh Cak Slamet Sugianto di berbagai tempat di Jawa Timur.

Rekan Viktor Santoso Tandiasa, adalah sejawat advokat. Seorang advokat yang berkonsentrasi pada bidang konstitusi. Dalam sebuah kesempatan diskusi, penulis tertarik dengan idenya yang ingin mengajukan Judicial Review terhadap KUHAP khususnya tentang pasal penangguhan penahanan.

Intinya, ada problem pengajuan permohonan penangguhan karena tidak adanya ukuran objektif. Penyidik suka-suka mau memberikan atau menolak permohonan penangguhan.

Dalam kasus Gus Nur yang penulis tangani misalnya. Kami tim hukum telah mengajukan 3 kali permohonan penangguhan, dengan jaminan istri, para ulama, keluarga tokoh nasional, dan anggota DPR RI. Namun tidak juga direspons Mabes Polri. Padahal, pada kasus kebakaran gedung utama Kejagung, Mabes Polri memberikan penangguhan kepada Tersangkanya hanya dengan jaminan istri tersangka.

Baca Juga :  Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Mau Korupsi Dibasmi

Ide besar yang ingin diwujudkan oleh Rekan Victor Tandiasa, adalah agar Advokat diberikan hak eksklusif dalam permohonan penangguhan. Maksudnya, jika permohonan penangguhan diajukan oleh Advokat dalam kedudukan mitra penegak hukum kepolisian, maka kepolisian wajib mengabulkannya.

Jaminan dari pengacara juga bisa dijadikan alasan objektif untuk menangguhkan tersangka. Karena advokat, memiliki kode etik yang dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Penyimpangan perilaku advokat juga bisa diminta pertanggungjawaban di dewan kode etik profesi.

Lagipula, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, semestinya Tersangka layak untuk ditangguhkan karena sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, siapapun wajib mendapatkan perlakuan sebagai orang yang tak bersalah. Penangguhan yang bersifat pasti melalui ajuan advokat, juga menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka.

Adapun Bung Bisman Bakhtiar, ini kali pertama penulis satu forum dengannya. Semoga, forum ini bisa menjadi ajang saling mengenal, terutama untuk saling menyelami pandangan dan pendapat Nara sumber lainnya.

Silahkan, jika ada waktu anda dapat bergabung dalam forum ini. Panitia, telah menyediakan link zoom dan kanal YouTube bagi siapapun yang ingin terlibat dalam diskusi.

Yang jelas, penulis hanya bisa ngomong dan ngomong. Dalam satu GWA, penulis sempat berseloroh kepada Prof Suteki. Karena penulis hanya bisa ngomong ya ngomong. Andaikan bisa membalikkan bumi, tentu hal itu akan penulis lakukan untuk membalikkan istana para tiran, agar tak ada lagi kezaliman yang menimpa rakyat.

Loading...