oleh

PPK Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih

SUARAMERDEKA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bantarkawung Kabupaten Brebes Jawa Tengah melaksanakan Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih. Deklarasi ini bertujuan untuk mendapatkan daftar pemilih yang valid, sehingga mampu mewujudkan pilpres yang berkualitas.

Gerakan Hak Pilih untuk Pemilu 2019 bertempat di Pendopo Kecamatan Bantarkawung, Sabtu, (20/10/2018). Acara tersebut dihadiri Tiga Pilar, Panwaslucam. Hadir juga dalamacara ini pengurus partai dan Tim Sukses kedua Pasangan Calon Presiden tingkat kecamatan serta PPS se-kecamatan.

Deklarasi ini dimulai dengan pembacaan Ikrar dari semua undangan, yang dipimpin oleh Ketua PPK Bantarkawung. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan ” Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih ” oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Ketua PPK Bantarkawung Drs. Amin Mustaqim, dalam pemaparannya menyatakan pentingnya deklarasi ini. Diinformasikan juga bahwa untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibutuhkan beberapa tahapan.

Baca Juga :  Bawaslu Brebes Tertibkan APK Parpol dan Caleg Pemilu 2019
“Ini merupakan tahapan pemilu yang sangat krusial, yaitu DPT. Dan sekarang ini sudah melalui Tahapan DPT – HP jilid 2 yang akan di rencanakan hingga jilid 5,” papar Ketua PPK Bantarkawung.

Lanjut Amin, untuk mengantisipasi berbagai keluhan dari peserta pemilu maupun masyarakat, PPK Bantarkawung akan mendirikan Posko Pengaduan Pemilih di setiap TPS. Pembentukan posko ini adalah bentuk keseriusan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta maupun pemilih.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada parpol peserta pemilu dan masyarakat, hal ini dengan di bentuknya Posko Pengaduan Pemilih di setiap TPS,” ujar Amin.

Lebih jauh Amin menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, untuk memanfaatkan haknya pada pemilu nanti. Kepada pemegang hak pilih yang belum mendaftar, disarankan untuk langsung mendatangi TPS terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Jakbar Resmikan GOR Milik Warga RW 15 TPL

“Agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar agar mendaftarkan diri dengan membawa KTP-E. Atau bukti Perekaman KTP-E dan syarat pendukung administrasi lainya,” jelas Ketua PPK Bantarkawung.

Diakhir pemaparannya, Amin berharap penandatangan ini adalah sebuah niat baik untuk melaksanakan pemilu yang bermartabat. Sehingga tercapai sebuah proses demokrasi yang baik.

“Dengan di laksanakannya pemilu serempak, penanda tanganan tersebut di atas untuk berkomitmen menuju pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas. Agar tercapainya pemilu yang demokratis dan bermartabat,” tutup Amin. (RMT)

Loading...