oleh

Program Presisinya Kapolri Listyo Sigit Tak Jelas dan Dianggap Abal-abal

SUARAMERDEKA.ID – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum Polres Labuhan Baru, Bripka GS sudah terhadap warga bernama Erna Boru Sinabang, sudah sampai ke tahap Praperadilan.

Bripka GS yang merupakan penyidik di Polres Labuhan Batu, sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan.

Penetapan status tersangka terhadap Bripka GS juga diperkuat putusan sidang Praperadilan yang diajukan Bripka GS sendiri. Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bripka GS.

Kuasa Hukum Warga bernama Erna Boru Sinabang, Sandi Eben Ezer Situngkir menyampaikan, dengan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan yang diakukan Bripka GS, maka penetapan status tersangka terhadap Bripka GS oleh Polres Labuhan Batu adalah sah dan memenuhi hukum yang berlaku.

Kini, lanjut Sandi Eben Ezer Situngkir, proses hukum selanjutnya terhadap Bripka GS seharusnya segera dilaksanakan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dan jajaran.

Menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, Bripka GS sudah dengan sangat sengaja hendak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Karena itu, oknum penyidik di Polres Labuhan Batu itu harusnya segera ditangkap, ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami juga heran, mengapa sampai kini Bripka GS dibiarkan berkeliaran. Seharusnya Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan segera bertindak tegas kepada oknum Bripka GS. Kami melihat, tidak ada keseriusan Kapolres untuk ini. Malah keok dengan ulahnya oknum Bripka GS,” terang Sandi Eben Ezer Situngkir, kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).

Sandi Eben Ezer Situngkir melanjutkan, sebagaimana dilaporkan Korban Erna boru Sinabang, yang adalah kliennya, disebut ada perlakukan khusus yang dilakukan Polisi terhadap Bripka GS.

“Bripka Guntur Siringoringo alias GS, mendapatkan perlakukan yang istimewa dalam perkara ini. Tidak seperti tersangka lain dalam perkara penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Mantan Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) ini menegaskan, sebagai anggota Polri, Bripka GS berkewajiban menegakkan hukum.

“Namun, hal yang sangat berbeda diperlakukan terhadap Bripka GS ini,” lanjutnya.

Dari informasi yang dikumpulkannya, Sandi Eben Ezer Situngkir yang juga Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) ini mengemukakan, ada dugaan oknum petinggi Polri yang melindungi Bripka GS.

Padahal, sejak awal kasus ini pun, kata dia, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak.

Tidak hanya di situ, menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan bahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Tambang Emas Tumpang Pitu di Buka, Banyuwangi Unjuk Rasa

Akan tetapi, hingga kini, Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dan jajaran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, bahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga Kapolri sendiri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tidak bertindak.

Karena itulah, menurut Sandi, masyarakat merasa dibohongi dengan Program Presisi yang dikampanyekan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit menyebut Presisi itu adalah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, yang harus dilaksanakan institusi Bhayangkara itu.

“Ini yang kita alami dan rasakan di bawah ini kok abal-abal semua? Kebanyakan janji-janji kosong belaka. Seperti yang dialami klien kami,” jelasnya.

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021 lalu, Listyo Sigit Prabowo memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen jika terpilih menjadi Kapolri.

Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga memaparkan konsep “Presisi” kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

Menurut Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul ‘Transpormasi Polri yang Presisi’.

“Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” tutur Listyo Sigit Prabowo, waktu itu.

Dia juga menyebut 8 Komitmen untuk memperbaiki citra Polri. Yaitu, satu, menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Dua, menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Tiga, menjaga soliditas internal.

Empat, meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga untuk mendukung dan mengawal Program Pemerintah.

Lima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia. Enam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.

Tujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving. Delapan, setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Ada Oknum Jenderal Polisi Diduga Bekingi Bripka GS

Sandi Eben Ezer Situngkir mengungkapkan, dari informasi dan laporan yang dikumpulkannya bersama kliennya, ternyata Bripka GS diduga kuat mendapat beking dari Oknum Jenderal di Polri.

“Sehingga Bripka GS mungkin merasa kuat dan merasa tidak akan tersentuh proses hukum. Bisa jadi, oknum Jenderal di Polri itu juga menekan Kapolres Labuhan Batu agar tidak memroses Bripka GS,” ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir.

Baca Juga :  212 Sepi Pemberitaan, Prabowo: Kalian Tak Pantas Disebut Jurnalis

Sandi mengatakan, oknum Jenderal Polisi yang diduga membekingi Bripka GS itu adalah pria kelahiran Sei Martebing, Sumatera Utara pada 29 September 1963.

Jenderal bintang satu yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu belum lama ini dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit, dalam rangka pensiun.

“Posisinya sebagai Analis Utama Pidana Narkoba. Belum lama dimutasi dalam rangka persiapan pensiun,” bebernya.

Memang, pada Selasa 06 April 2021 lalu, ada mutasi besar-besaran sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 50 perwira Polri terdiri atas 23 perwira tinggi (pati) dan 27 perwira menengah (pamen).

Mutasi jabatan dalam rangka tour of duty dan tour of area personel serta penyegaran organisasi. Mutasi jabatan tertuang dalam tiga surat Telegram Kapolri, masing-masing Nomor ST/724/VI/Kep/2021, ST/725/VI/Kep/2021 dan ST/738/VI/Kep/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Telegram tertanggal 1 April 2021 tersebut ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Nah, ada satu orang jenderal bintang satu, yakni Brigjen Pol JTP yang turut dimutasi. Brigjen Pol JTP ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kemudian dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Nah, itu dia. Dia yang diduga kuat menjadi beking-nya Bripka GS,” ucap Sandi.

Sebelumnya, Bripka GS yang ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Erna Boru Sinabang.

Bripka GS pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Labuhan Batu ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN Rantauprapat). Namun permohonannya sudah ditolak semua oleh PN Rantauprapat.

Sandi Eben Ezer Situngkir menuturkan, asal mula gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, karena sejak awal Juni 2021, Bripka GS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, atas Laporan Erna Boru Sinabang, Warga Kota Rantauprapat.

Erna Boru Sinabang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Bripka GS.

Bripka GS meminjam uang dengan memberikan 2 lembar Surat Tanah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 450 M2 di Kota Rantauprapat, dan 50.000 M2 di Desa Sentang, Labuhan Batu Utara atas nama Guntur Siringoringo.

“Surat Tanah di Kota Rantauprapat terdapat 3 Surat Tanah yang sama ada di Pelapor, di Bank dan di Koperasi. Sedangkan Surat Tanah untuk yang di Desa Sentang adalah bodong alias fiktif,” ungkap Sandi.

Setelah awal Juni 2021, Penyidik Polres Labuhan Batu menetapkan Bripka GS menjadi Tersangka.

Minggu kedua Tersangka dipanggil secara patut. Akan tetapi Tersangka Bripka GS mangkir atau tidak menghadiri panggilan Penyidik tersebut. (RED).

Loading...