oleh

Prostitusi Jalan Suram Menuju Kemuliaan. Opini Umi Fia

Prostitusi Jalan Suram Menuju Kemuliaan.

Oleh: Umi Fia, Aktivis Muslimah Peduli Umat.

Di awal tahun 2019 publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus prostitusi online yang menyeret kalangan artis di tanah air. Sangat disayangkan sekali kasus prostitusi ini terbongkar di kota pahlawan surabaya yang sudah berhasil menutup lokalisasi terbesar se Asia Tenggara, Dolly.

Lalu bagaimana di tahun 2020 ini, apakah kasus prostitusi ini sudah tersolusi dan sudah tak ada lagi ? Alih-alih tersolusi, di tahun 2020 kasus prostitusi ini justru terus berlanjut dan silih berganti. Seperti baru-baru ini salah satunya yaitu kasus prostitusi online yang terungkap di Banyuwangi. Seorang perempuan berinisial NS (28) warga kecamatan Gubeng, kabupaten Bantuwangi, Jawa Timur, ini di duga telah menjajakan diri secara online dengan memasang harga Rp 850 ribu hingga Rp 4 juta. Menurut Kapolresta Banyuwangi, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose yang tak layak dan dilengkapi dengan kontak pribadi dengan pasword khusus. Detik.com (21/3/2020).

Inilah potret perempuan di negeri ini calon pendidik generasi yang sangatlah jauh dari jalan kemuliaan. Prostitusi atau bisnis zina ini memang bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi memang sudah ada sejak jaman dulu. Tapi kenapa kasus prostitusi atau pelacuran di negeri ini masih terus berlangsung bahkan tumbuh subur dan tak kunjung terselesaikan? Padahal prostitusi ini dinilai masyarakat Indonesia sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan norma masyarakat.

Semua itu terjadi karena efek dari liberalisasi syahwat yang diusung oleh penerapan sistem sekulerisme kapitalisme. Karena penerapan sistem itulah ada saja orang yang menolak keharoman zina. Berkedok karya ilmiah, mereka berani menghalalkan zina.

Baca Juga :  Rahmat Himran Akan Polisikan Haidary Terkait Pernyataan di Media Massa

Prostitusi adalah penyediaan layanan seksual yang di lakukan oleh laki – laki atau perempuan untuk mendapatkan uang atau kepuasan. Dan dalam masyarakat sekuler liberal kebebasan seksual adalah salah satu prinsip hidup yang menurut mereka wajib untuk dipertahankan dan harus dikampanyekan di bawah payung hukum / undang-undang demokrasi. Maka dari itu wajar jika kasus prostitusi ini terus berkelanjutan. Dan mereka juga faham bahwa satu-satunya penghalang atas gagasan kebebasan seksual mereka hanyalah ajaran Islam yang mulia. Inilah pemikiran sesat kaum liberal. Pemikiran sesat ini bisa menyeret pelakunya ke dalam dosa besar, Nabi saw bersabda:

ما من دنب بعد الشرك اعظم عندالله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له
” Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya. (HR. Ibnu Abi Ad- dunya’).

Baca Juga :  Negeri Dalam Pusaran Badai PHK. Opini Djumriah Lina Johan

Dari sini jelas bahwa akibat tidak diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan, umat islam tak lagi terlindungi, musuh-musuh Islam dengan mudah melancarkan tikaman beracun dalam wujud pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat. Karena itu satu-satunya jalan agar kasus prostitusi dan sejenisnya dapat tersolusi dan tidak tumbuh lagi serta pemikiran umat terbentengi adalah kembali pada Islam. Melalui penerapan syariah dan hukum Islam secara kaffah oleh negara. Karena hanya sistem Islamlah satu-satunya yang akan melindungi umat dan memuliakannya secara keseluruhan.

Wallahu a’lam bi as – sawabb.

Loading...