oleh

Radikal dan Ketiadaan Dasar Hukumnya? Opini Chandra Purna

Radikal dan Ketiadaan Dasar Hukumnya? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekertaris Jenderal LBH Pelita Umat.

Berdasarkan berita di media massa pada pokoknya BNPT menghadiri pertemuan di PBB, New York, Amerika Serikat. Dalam pertemuan tersebut BNPT menyampaikan terkait hal ihwal “Radikal” dan/atau “Radikalisme” dan/atau “Radikal Teroris”. Definisi radikal terorisme yang BNPT maksud adalah paham yang sudah mengarah kepada intoleransi, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia, anti Pancasila dan paham yang mengandung takfiri (mengkafirkan orang). https://nasional.tempo.co/read/1103273

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait defenisi yang dimaksud oleh BNPT apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Didalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa?.

Semestinya setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur) . Pejabat Pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga :  Sejarah Sang Genghis Khan, Sebuah Pelajaran untuk Ummat Islam

Kedua, bahwa semestinya Pemerintah tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. Apabila ini terjadi dikhawatirkan hukum menjadi alat kekuasaan, yang berpotensi eksistensi negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan dan hal itu bertentangan dan/atau melanggar konstitusi.

Ketiga, bahwa pernyataan BNPT didalam forum PBB terkait menyampaikan defenisi radikal teroris sangat berbahaya dan merugikan rakyat. Dikawatirkan rakyat Indonesia akan mudah diberi stampel teroris dan/atau radikal teroris oleh dunia internasional.

Apakah opini terkait “radikal” dan/atau “radikalisme” dan/atau “radikal teroris” skenario asing atau dunia internasional? Kenapa defenisi yang disampaikan oleh BNPT mengarah pada kelompok atau penganut agama Islam?.

Keempat, bahwa terkait ‘radikalisme’ hingga saat ini tidak ada satupun putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi konkrit ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan.

Baca Juga :  Pembatasan Skala Besar dan Darurat Sipil, Tepatkah? Opini Chandra P

Hingga saat ini istilah radikal telah menjadi hantu dan alasan pembenaran bagi siapapun untuk melakukan tindakan stigmatisasi dan persekusi. Sungguh hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara apabila setiap orang dengan mudah menuduh, menstigmatisasi dan mempersekusi dengan tuduhan radikal.

Kelima, bahwa terkait “takfiri”, cadar dan celana cingkrang. Sejak kapan negara demokrasi mencampuri urusan privat dan termasuk ruang privat beragama?. Terlebih lagi terdapat usulan merubah kata radikal menjadi ‘manipulator agama’. Apakah apabila seseorang melakukan “takfiri” apakah hal tersebut perbuatan pidana? Apakah suatu kejahatan?

Kecuali seseorang menuduh takfiri kemudian melakukan kejahatan semisal membunuh, menghasut untuk melakukan kejahatan dll maka baru dapat dipidana. Seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak pidana.

Loading...