oleh

Saat ini Rakyat harus Berhadapan dengan Partai Politik

Saat ini Rakyat harus Berhadapan dengan Partai Politik. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, KOPER (Koordinator Pergerakan) Aksi Kedaulatan Rakyat 100%, JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Gelombang besar demonstrasi sejak September-Oktober 2019 yang dilakukan mahasiswa, pelajar, aktivis, petani, buruh, pengemudi ojek online dan rakyat banyak, hingga kini belum tuntas.

Dan kemungkinan terjadinya aksi massa besar-besaran jelas sangat potensial.

Awal dari gejolak panas ini tentu tidak langsung timbul secara tiba-tiba. Melainkan ada satu kekecewaan rakyat terhadap pelemahan institusi KPK. Tentu hal ini bisa dikatakan sebagai pemeliharaan dan perlindungan terhadap para koruptor.

Koruptor ini adalah musuh bersama rakyat, dimana instrumen politiknya yang digunakan melalui partai politik.

Dari partai politik tersebutlah kedaulatan koruptor di lembagakan melalui DPR dan Pemerintah. Tentu kelompok oligarki inilah yang bisa kita indikasikan sebagai penyebab penyakit kronis yang kita sebut korupsi.

Dan saat ini rakyat Indonesia terpaksa harus berhadapan dengan partai-partai politik tersebut.

Sangat sulit kita menekan Jokowi sebagai Presiden untuk meloloskan agenda-agenda rakyat, ketika partai politik baik yang ada di DPR dan Pemerintah begitu menyandera aturan-aturan yang pro rakyat untuk di loloskan.

Baca Juga :  Diko Nugraha Terpilih Menjadi Ketua Umum PP GPI

Dan ini menyebabkan lemahnya pemberantasan korupsi, lahirnya kebijakan anti kemanusiaan (hak asasi manusia), anti lingkungan hidup, anti kemerdekaan pers dan anti demokrasi melalui mekanisme legal formal.

Selain itu partai-partai politik tersebut menguatkan diri melalui lembaga formal negara di DPR dan Pemerintah dengan menggunakan instrumen Kepolisian Negara yang berkedok democratic polycing sebagai instrumen kekuasaan politik mereka. Akhirnya terjadilah kriminalisasi, pembunuhan, kekerasan dan kekejaman terpaksa harus di alami rakyat Indonesia saat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Padahal Negara Indonesia telah menegaskan kedudukan rakyat atas negara ini. Yaitu sebagai pemilik sah atas negara Indonesia, yang berarti kedaulatan berada di tangan rakyat.

Prinsip pokok kedaulatan rakyat atas negara ini bukan mengada-ngada. Karena telah ditetapkan dalam yurisdiksi nasional dan internasional untuk berdirinya Republik Indonesia.

Yaitu Proklamasi, Pembukaan UUD 45, yang kemudian di material kan menjadi konstitusi UUD 45 sebagai Statuta Negara Kerakyatan (sesuai dasar ke 4 Indonesia). Dan lahirnya proklamasi kemerdekaan ini tidak terlepas dari yurisdiksi Internasional. Yaitu Piagam Atlantik sebagai resolusi penyelesaian perang Pasifik (Perang Dunia ke 2). Dimana di dalam Piagam Atlantik tersebut terdapat dua ayat yang menyebut Hak untuk menentukan nasib sendiri dan Kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran.

Baca Juga :  Kedaulatan Rakyat 100% Sedang Digerakkan Mahasiswa dan Komponen Rakyat

Dari sinilah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengambil momentumnya.

Namun saat ini partai-partai politik justru mereduksi kemerdekaan Indonesia itu sendiri dengan membuat Undang-Undang yang justru mengintimidasi pemilik negaranya sendiri. Ditambah teror dan kekerasan yang menggunakan instrumen keamanan yaitu Kepolisian. Sehingga persoalan yang berkaitan dengan politik, demokrasi dan hak asasi manusia dilimpahkan ke instrumen keamanan melalui securitu approach atau pemolisian. Padahal secara institusional, Kepolisian merupakan bagian dari Criminal Justice System (Sistem Peradilan Kriminal). Bukan Sistem Peradilan Politik.

Situasi yang dilakukan oleh Partai-Partai Politik ini tentu terindikasi melakukan Inkonstitusional.

Oleh karena itu, rakyat harus melawan ini dengan tetap berada pada jalur konstitusional dan di dasari yurisdiksi nasional dan internasional atas berdirinya Republik Indonesia.

Loading...