oleh

Rakyat Harus Tanya Ke MPR Soal Jokowi 3 Periode, PPHN dan Amandemen Konstitusi

Rakyat Harus Tanya Ke MPR Soal Jokowi 3 Periode, PPHN dan Amandemen Konstitusi

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Aktivis Kemanusiaan

Saat ini rakyat harus memastikan tentang wacana jabatan presiden 3 periode dan amandemen konstitusi. Pertanyaan ini harus diajukan ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dengan berbondong-bondong mendatangi Gedung MPR di Jakarta.

Langkah ini sangat penting untuk mendengar langsung Pimpinan MPR ke rakyat, agar semua bisa menjadi crystal clear.

Dan menurut saya dialog terbuka antara Pimpinan MPR dengan rakyat langsung dengan jumlah besar dan datang dari seluruh Indonesia merupakan arah yang sangat bagus untuk kepentingan rakyat dan Negara.

Wacana soal penambahan periode jabatan presiden, hal ini Jokowi menjadi 3 periode telah memunculkan kekhawatiran yang besar dari rakyat. Oleh karena itu, sangat wajar jika rakyat mendatangi MPR dengan jumlah besar untuk mendengar langsung dari Pimpinan MPR. Meskipun MPR telah seringkali menjawab wacana tersebut dengan memastikan bahwa penambahan masa jabatan Jokowi hingga 3 periode tidak akan terjadi. Namun menurut saya, masalah itu masih mengkhawatirkan. Sehingga rakyat memerlukan jaminan kepastian.

Baca Juga :  Mulyadi Golap Nilai Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Noval Ajuan Janggal

Selain itu ada pertanyaan lain yang harus ditanyakan rakyat. Persoalan amandemen konstitusi dan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Bagaimana dan sejauh mana keterlibatan rakyat dalam proses amandemen konstitusi dan pembuatan PPHN.

Sampai hari ini draft atau rencana PPHN yang merupakan reinkarnasi GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara) belum pernah disampaikan ke publik. Sementara persoalan ini menyangkut masalah negara dan rakyat.

Agenda rakyat menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan pertahanan harus masuk ke dalam poin-poin PPHN sehingga kepentingan rakyat bisa tersalurkan di dalamnya. Selain itu, juga harus ada sanksi yang ditetapkan jika PPHN dilanggar Pemerintah.

Rakyat memerlukan Badan Partisipasi Warga Negara yang ditetapkan menjadi Badan Khusus yang memberikan otoritas rakyat untuk terlibat secara partisipatif dalam pembuatan keputusan-keputusan dari tingkat desa, lokal dan nasional.

Hal ini seperti dalam pembuatan undang-undang, investasi dan perijinan dan pengawasan pelaksanaan pejabat publik. Jika rakyat tidak menyetujui karena tidak sesuai dengan konstitusi, maka suara rakyat yang ditentukan jumlahnya, semisal 100 ribu atau 1 juta rakyat dapat disalurkan ke Badan Partisipasi Warga Negara. Dengan masuknya suara rakyat tersebut, maka undang-undang, investasi, perijinan dapat dibatalkan. Bahkan saluran rakyat ini juga dapat memecat pejabat publik yang melanggar hukum atau bertindak melampui wewenangnya. Dan rakyat juga melalui saluran ini juga diberikan otoritas untuk meminta aparat keamanan dan pertahanan bertindak melindungi rakyat warga dan negaranya.

Baca Juga :  Mahasiswa UMS Ikut Kompetisi Debat Tingkat Nasional di Surabaya

Tentu ini merupakan kekuatan atau otoritas rakyat yang diberikan Negara, sehingga diperlukan aturan legal formalnya, lembaganya (Badan Partisipasi Warga Negara) dan kelengkapannya seperti alat informasi teknologi. Disinilah otoritas ini diperlukan untuk dimasukkan ke PPHN.

Dengan adanya kekuatan rakyat secara langsung ini, maka MPR, DPR, DPD, Pemerintah, Mahkamah Agung beserta seluruh insititusi dari tingkat nasional, lokal hingga desa akan bertindak dan bekerja benar-benar untuk kepentingan rakyat dan negara sesuai Pembukaan UUD 45 dan Konstitusi.

Loading...