oleh

Rencana Revisi UU Desa, Ketum DPP LKDN Ingatkan Pemerintah dan DPR Soal Hak-hak Desa

SUARAMERDEKA.ID – Rencana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memantik pegiat desa untuk bersuara.

Ketua DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN), Nur Rozuqi misalnya, menegaskan agar hak-hak desa sebagaimana amanah UUD 1945 tetap diakomodir dalam proses revisi tersebut. Termasuk didalamnya yang menyangkut kearifan lokal desa, identitas desa dan supra desa.

“Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan nilai-nilai kearifan lokal desa dan Supra desa sebagaimana amanah Pasal 18b UUD 1945,” kata Nur Rozuqi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/06/2021).

Menurutnya, hak-hak desa yang antara lain meliputi semangat gotong-royong dan musyawarah sudah sejak lama menjadi ciri khas masyarakat desa nusantara.

Baca Juga :  DPR Sepakat Bentuk TGPF Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019

Di samping itu, hak-hak keotonomian rumah tangga desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat harus tetap menjadi perhatian serius.

“Pemerintah dan DPR jangan asal menyampaikan usulan revisi terhadap UU Nomor 6/2014 yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal desa nusantara, identitas desa nusantara, dan keotonomian desa nusantara,” tandasnya

Sebab itu, kata dia, Pemerintah dan DPR harus bersikap tegas untuk menolak usulan revisi terhadap UU tersebut dari kelompok manapun, yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat desa dan tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa.

Penolakan yang sama, kata Nur Rozuqi, harus pula dilakukan apabila usulan revisi mengimplikasikan tumbuh suburnya oligarki politik dan ekonomi desa dan sekaligus mengarah pada upaya praktik pemerintahan nomaden di desa.

Baca Juga :  BPN: Tanda Kecurangan Kian Terlihat, Copot Dubes Malaysia

“Usulan revisi juga jangan sampai mengindikasikan terciptanya pemerintahan desa yang tidak berintegritas, tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel,” tegas Direktur PusBimtek Palira. (RED).

Loading...