SUARAMERDEKA.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keberadaan RUU Cipta Kerja tidak menghapus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyampaikan, pada dasarnya RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat menjadi keynote speech pada acara lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Hotel Kempinski Jakarta, Rabu (4/3/2020). Dihadapan seluruh pimpinan daerah yang hadir ia menegaskan, hal yang didorong adalah perbaikan ekosistem perizinan. Sehingga semua pihak bisa bergerak lebih cepat, termasuk untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global.
“Selain itu, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD-red), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD, sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan,” kata Menko Perekonomian.
Lanjutnya, tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal ini didapat melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi. Serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
Sasaran jangka panjang dari RUU Cipta Kerja, menurutnya, adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Yaitu menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah,”ujarnya.
Airlangga Hartarto menambahkan, RUU Cipta Kerja yang saat ini dalam pembahasan, bukanlah harga mati. Karena pemerintah masih bisa memberikantambahan penjelasan, jika masyarakat menginginkan.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, pemerintah tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan. Untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR,” tutupnya. (AMN)






