oleh

Kritik Konstruktif Bab X RUU Ciptaker (Omnibus Law)

Kritik Konstruktif Bab X RUU Ciptaker (Omnibus Law).

Ditulis oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua LBH Pelita Umat.

Kritik yang saya sampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap negara ini, serta memiliki dasar hukum dan argumentatif. Untuk tulisan kali ini difokuskan pada Bab X. Saya akan menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa berdasarkan Bab 10 tentang investasi, RUU Omnibus Law ini akan melahirkan lembaga baru yang berbadan hukum, lembaga baru tersebut bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI);

KEDUA, bahwa Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang sah. Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab Lembaga.

Baca Juga :  Omnibus Law: UU Cipta Lapangan Kerja

KETIGA, bahwa terdapat adanya potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara dengan berubahnya kata ‘aset negara’ menjadi ‘aset lembaga’ dan kata ‘kerugian negara’ menjadi “kerugian lembaga”. Jika aset negara yang dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi aset lembaga.

KEEMPAT, bahwa apabila Lembaga Pengelola Investasi tidak dapat mengelola investasinya atau mengalami kerugian ataupun mengalami kejadian luar biasa yang menyebabkan kerugian, negara dapat berpotensi kehilangan aset-asetnya. Apabila kerugian tersebut hanya disebut kerugian lembaga, maka negara berpotensi kehilangan hak penguasaan terhadap aset-aset tersebut.

KELIMA, bahwa apabila terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam nomor tiga dan empat. Maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Jokowi Tandatangani Surat Presiden Soal Revisi UU KPK
Loading...