SUARAMERDEKA.ID – Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) seolah-olah memposisikan Presiden adalah Pancasila itu sendiri. Pasalnya, RUU tersebut menyebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
Direktur HRS Center DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menjelaskan, RUU HIP mengandung kesesatan berpikir karena menggunakan nomenklatur ’ideologi’. Ia menuturkan, sidang BPUPKI tahun 1945 menekankan pada dasar filsafat negara (philosofische grondslag).
“Penyempitan terhadap kedudukan Pancasila sebatas ideologi tidak dapat diterima secara akademis dan ahisoris,” kata Abdul Chair Ramadan di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Lanjutnya, memposisikan Pancasila sebagai ideologi secara otomatis telah mereduksi kedudukan Pancasila. Ia pun menyebut menafsirkan Pancasila sebatas ideologi hanya berdasarkan penafsiran sepihak.Dampaknya, akan membuka penafsiran nilai-nilai Pancasila yang menyimpang sebagaimana terjadi pada masa lalu.
Direktur HRS Center menambahkan, penyimpangan dimaksud menunjuk pada kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup (weltanschauung), dasar filsafat negara (philosofischegrondslag), maupun norma dasar negara (staatfundamentalnorm).
“Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan syarat berlakunya UUD NRI 1945. Kini justru hendak dirumuskan dalam undang-undang. Padahal undang-undang harus mengacu kepada konstitusi yang notabene kandungannya berisikan nilai-nilai Pancasila. Pancasila tidak lagi menjadi sumber segala sumber hukum. Sebab akan dipositifkan dalam undang-undang sesuai dengan selera penguasa,” ujarnya.
Mempositifkan Pancasila dengan Undang-Undang, menurut Abdul Chair, akan membuat kekuatan “Bintang Pemandu” bangsa Indonesia ini menjadi redup. Dalam RUU HIP, posisi ini akan semakin bergeser, hingga seolah-olah Presiden adalah Pancasila itu sendiri.
“Pancasila sebagai bintang pemandu akan tereduksi dengan penafsiran sepihak penguasa. RUU-HIP menyebutkan, ”Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila”. Rumusan demikian, memposisikan Presiden seperti layaknya Pancasila itu sendiri,” tegasnya.
Abdul Chair pun menyatakan HRS Center meminta agar RUU HIP tidak lagi dibahas di DPR RI. Pihaknya juga mengajak semua kalangan untuk mendukung penghentian pembahasan tersebut.
“Kepada DPD RI, sangat diharapkan untuk ikut mendorong dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” pungkas Abdul Chair. (OSY)