oleh

Lapas Banyuwangi Gelar Diskusi RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan

SUARAMERDEKA.ID – Lapas Banyuwangi menggelar diskusi RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan dengan mahasiswa, dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi, LSM dan media. Diskusi ini menyikapi maraknya penolakan di masyarakat tentang RUU tersebut yang menuai kontraversi. RUU ini akhirnya ditunda pengesahannya oleh DPR.

Diskusi tersebut dilakukan sebagai upaya Lapas Banyuwangi untuk menampung masukan positif demi penyempurnaan RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian akan

Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Hari Achyar dalam sambutanya mengatakan jika kegiatan ini dalam rangka menampung masukan positif masyarakat. Diharapkan masuk tersebut dapat menyempurnakan RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan. Ia mengaku hasil diskusi tersebut akan diusulkan melalui kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Yang lagi viral dalam RUU KUHP itu adalah adanya pasal yang menyebutkan hak para napi untuk dapat rekreasi. Yang dimaksud rekreasi adalah kegiatan kegiatan positif di lingkungan Lapas. Misalnya kesenian tari, musik dan lain – lain. Bukan ke Mall atau berwisata,” kata Akbar.

Menurut Akbar, apapun masukan dari masyarakat berharap yang positif dan bisa diusulkan ke pemerintah pusat. Agar aturan tersebut bisa dilaksanakan untuk kebaikan bersama.

“Kami berharap aturan tersebut yang terbaik bagi warga binaan dan tidak ada perbedaan perlakuan dalam pembinaan, kecuali memang kasus kasus tertentu,” kata Akbar lagi.

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Naik Tingkat Menjadi Kelas IIA

Dekan Fakultas Hukum Untag 45 Banyuwangi, Rudy Mulyanto S.H, M.Kn, mengapresiasi dan memberi masukan dalam diskusi yang diikuti oleh beberapa elemen masyarakat tersebut.

Menurutnya, RUU Pemasyarakatan menghadirkan fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjaraan. Fungsi pemidanaan merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelanggar hukum yang melahirkan suatu sistem perlakuan yang dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan. Ia meyakini diskusi RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan ini menjadi solusi. Sekaligus memberikan masukan berupa tanggapan yang bertujuan untuk penyusunan substantif yang lebih baik.

“Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi. Demikian juga kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. Semua wajib memenuhi persyaratan.

Lapas Banyuwangi Gelar Diskusi RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan
Dekan Fakultas Hukum Untag 45 Banyuwangi, Rudy Mulyanto S.H, M.Kn

“Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Yang setidaknya sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani. Serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan,” terangnya.

Baca Juga :  Rakyat Perlu Kerja Pranikah, Bukan Kursus Pranikah. Opini Asyari Usman

Selain itu, lanjut Rudi, Ketentuan peralihan RUU Pemasyarakatan menyatakan akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34.

“Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Namun RUU Pemasyarakatan ini juga tak bisa disahkan jika RKUHP belum disahkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam Pasal 9 dan 10 di RUU Pemasyarakatan ini memuat kegiatan rekreasional bagi narapidana yang diatur dalam pasal 9 huruf c. Namun dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehar-hari di udara terbuka. Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

” Penjelasan tersebut menjadi tidak terang karena istilah rekreasional yang maknanya dapat berarti narapidana boleh melakukan rekreasi diluar,” tutupnya. (BUT)

Loading...