oleh

Satpol PP dan Damkar Kapuas Pastikan Keberadaan Taman Tak Disalahfungsikan

SUARAMERDEKA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas (Satpol PP dan Damkar Kapuas) secara rutin melakukan patroli untuk memastikan penggunaan taman sebagai tempat bersantai. Patroli ini dilakukan karena terkadang, keberadaan taman disalahgunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tindakan negatif dan melanggar hukum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos menjelaskan, taman Asmin Kasari dan taman-taman lainnya yang berada di wilayah kota Kuala Kapuas menjadi pengawasan utama SatPol PP dan Damkar Kapuas. Khususnya untuk taman yang berada di tengah kota dan cukup sepi, terlebih saat tengah malam.

“Satpol PP dan Damkar akan terus memantau dan mengawasi untuk menghindari adanya oknum warga yang menggunakan taman sebagai tempat mabuk-mabukan dan tempat melakukan perbuatan negatif yang dapat melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Syahripin dalam pernyataannya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Polres Seram Bagian Barat Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

Ia kemudian mencontohkan taman Asmin Askari yang berada di jalan lintas Trans Kalimantan. Taman ini masuk dalam daftar pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas. Pihaknya kerap kali mengamankan warga yang sebagian besar merupakan remaja yang berbuat hal- hal yang melanggar hukum.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP dan Damkar Kapuas Rony Dwianto, SE saat melakukan patroli pengawasan, Minggu (26/7/2020) malam. Ia mengatakan, pihaknya rutin patroli pengawasan terhadap aset-aset daerah, diantaranya taman Asmin Askari. Saat itu pihaknya mendapati 2 orang pria yaitu berinisial HR (19) warga Sei Rimbut dan SN (17) warga Sei Rimbut beserta satu orang wanita PT (16) warga Jalan Piere Tendean. Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat obatan di taman Asmin Askari.

Baca Juga :  Bupati Muna Barat Dihalangi Warga Raha Masuk ke Mobil

“Mereka langsung kami giring ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diproses dan dimintai keterangan. Serta menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan hal hal yang berdapak merugikan diri sendiri dan masyarakat,”
terang Rony. (HRN)

Loading...