oleh

Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

SUARAMERDEKA.ID – Seorang warga Jalan R Suprapto Gg Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang berinisial SH (25) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, Senin, 28 September 2020 Pukul 18.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan, setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan ternyata benar , saat anggota kita melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kita mendapatkan 1 kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di dalam plapon atas kamarnya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang sangat kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu,” ujar IPTU Anggiat Sihombing, Rabu (30/9/2020) pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Peringati Hari Kanker Sedunia, Ini Yang Dilakukan TP PKK PALI

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat brutonya mencapai 50,97 gram.

“Tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba Polres Ketapang.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar  Pasal 114 ayat (2) dan atau  Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ARH)

Loading...