oleh

SBNI Minta DPR RI Teliti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Jangan Justru Merugikan Buruh

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar tidak terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan.

Wasekjen DPP SBNI, Talimuddin Rumaratu, menegaskan bahwa setiap regulasi ketenagakerjaan harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam dan dipastikan benar-benar memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Menurut Talimuddin, DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa RUU tersebut tidak hanya terlihat baik secara normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang selama ini dihadapi pekerja di lapangan.

“Kami meminta DPR RI benar-benar teliti sebelum mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jangan sampai sebuah aturan yang disebut sebagai perlindungan ketenagakerjaan justru membuka ruang bagi praktik yang merugikan buruh,” tegas Rumaratu.

SBNI berpandangan bahwa perlindungan terhadap buruh harus mencakup aspek kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat.

Karena itu, DPP SBNI mendorong DPR RI untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU. Suara buruh, menurut SBNI, tidak boleh hanya dijadikan pelengkap dalam proses legislasi, tetapi harus menjadi salah satu pertimbangan utama ketika negara menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

“Buruh adalah bagian penting dari pembangunan nasional. Karena itu, suara buruh harus didengar dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan mereka. Kami ingin DPR memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru,” ujar Talimuddin.

Lebih lanjut, SBNI meminta DPR RI melakukan sinkronisasi dan kajian secara menyeluruh terhadap setiap pasal dalam RUU, termasuk dampaknya terhadap pekerja, perusahaan, dan perekonomian nasional.

SBNI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan pekerja. Namun, keseimbangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi hak-hak dasar buruh yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

SBNI SIAP DATANG KE DPR JIKA ASPIRASI BURUH DIABAIKAN

DPP SBNI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Apabila dalam prosesnya ditemukan ketentuan yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada buruh dan aspirasi pekerja tidak mendapatkan perhatian yang semestinya, SBNI siap menyampaikan sikapnya secara langsung kepada DPR RI.

“Kalau suara buruh tidak didengar dan substansi RUU ternyata tidak memberikan perlindungan nyata kepada pekerja, maka SBNI tidak akan tinggal diam. Kami akan datang ke Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan sikap organisasi secara langsung,” tegas Talimuddin.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan, melainkan bagian dari tanggung jawab organisasi serikat buruh dalam mengawal kebijakan negara agar tetap berada pada jalur keadilan sosial.

SBNI berharap DPR RI dapat menjadikan momentum pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin memastikan bahwa ketika negara membuat undang-undang tentang ketenagakerjaan, buruh mendapatkan perlindungan, kepastian, keadilan dan kesejahteraan. Jangan sampai buruh kembali menjadi pihak yang menanggung akibat dari kebijakan yang seharusnya melindungi mereka,” pungkasnya. (MLK-M).

Loading...