oleh

Sekda Banyuwangi Tindaklanjuti Dua SK Bupati Soal Penghapusan Denda Pajak

SUARAMERDEKA.ID – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan dua SK Bupati terkait penghapusan sanksi denda admistrasi dalam rangka Harjaba (Hari Jadi Banyuwangi) ke-249 tahun 2020. Dua SK tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi untuk segera direalisasikan ke masyarakat.

Kepala Bapenda Alief Rahcman Kartiono menejlaskan, ada dua SK Bupati yang diterbitkan untuk menyambut Harjaba Banyuwangi. Yang pertama, SK Bupati No. 188/229/KEP/249.011 /2020 tentang penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Kedua, SK Bupati No.  188/123/KEP/429. 011/ 2020 tentang penghapusan denda sanksi admistrasi keterlamatan pelaporan pembayaran pajak hotel,  restoran,  hiburan, parkir,  air bawah tanah, reklame dan mineral bukan logam serta penghapusan denda sanksi penghapusan pajak bumi bangunan – Perkotaan Pedesaan bagi wajib pajak terdampak covid-19 tahun 2020.

Baca Juga :  Pasar di Banyuwangi Dilengkapi dengan Bank Sampah, Bupati Ipuk: Ditangani dari Hulu

“Surat Keputusan itu ada dua, yang mana dalam dua SK Bupati hampir sama. Yang satu SK Kupati terkait penghapusan denda sanksi admistrasi PBB – P2, dan yang satu terkait sanksi administrasi keterlambatan pelaporan pembayan pajak, dan sanksi denda penghapusan pajak PBB – P2 bagi WP terdampak wabah covid 19 tahun 2020,” terang Alief.

Lanjut Alief,  kedua SK tersebut tentang penghapusan sanksi denda administrasi dalam rangka Harjaba. Namun ia mengingatkan, penghapusan sanksi denda yang dimaksud untuk jangka waktu tertentu.

“Ingat, itu hanya berlaku untuk penghapusan sanksi denda mulai tahun 1994 hingga 30 september 2020. Dua SK Bupati itu ditujukan semua WP, SKPD,  camat, Kades dan Lurah. Melaui SK Sekretaris Daerah No. 005/4618/429. 203/2020. Tanggal 30 September 2020, Perihal Prnghspusan denda sanksi administrasi PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan 2020,” tutup Alief. (BUT)

Baca Juga :  BPBD Banyuwangi: 500 Hektar Lahan Ludes Terbakar di 3 Titik Gunung
Loading...