oleh

Sekjen GPI: Potong Gaji TNI, Polri, Satpol PP, PNS dan Pejabat Lainnya Untuk Makan Rakyat

SUARAMERDEKA.ID – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin. Usulkan gaji TNI, Polri, Satpol PP, PNS dan Pejabat lainnya untuk dipotong minimal separo.

Pemotongan tersebut diperuntukkan untuk memberi makan, kepada rakyat yang terdampak kebijakan PPKM. Karena tidak dapat beraktivitas mencari makan.

“Jika rakyat tidak bisa beraktivitas mencari makan. Maka, tidak mati karena Corona. Tapi bisa mati karena kelaparan,” ujar Amin. Saat dihubungi melalui telpon. Jum’at (9/7/2021).

Amin pun menjelaskan, Pemerintah jangan membuat kebijakan dengan mengatas namakan kemanusiaan. Akan tetapi disisi lain juga menabrak kemanusiaan yang lain.

“Membatasi penyebaran dan penularan virus memang persoalan kemanusiaan. Tapi juga perlu diingat, dengan dibatasi dan rakyat tidak bisa makan itu juga masalah kemanusiaan yang harus dipikirkan,” tegasnya.

Untuk itu, Sekjen GPI berharap. Para pejabat dan aparat yang menjalankan tugas harus mengedepankan humanisme dan edukasi yang baik.

Baca Juga :  Bulan Maret Banyuwangi Suguhkan Dua Event Kuliner, Mulai Aneka Cokelat Hingga Kuliner Jalanan

“Jujur kadang saya risih melihat oknum Satpol PP yang gayanya lebih galak dari Polisi maupun TNI. Mestinya juga mikir, rakyat dikurung dirumah dan tidak diberi makan. Maka bisa mati kelaparan,” tandasnya.

“Mungkin mereka tidak merasakan itu, sebab mereka punya gaji dari Negara. Jadi urusan dapur tetap aman walau PPKM diterapkan berbulan-bulan. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak punya gaji?,” lanjut Khoirul Amin.

Amin pun mempertegas kembali, bahwa dengan pemotongan gaji para pejabat. Yang selama ini digaji oleh Negara adalah solusi, agar para pejabat tersebut dapat merasakan penderitaan rakyatnya dimasa pandemi ini.

“Dengan memotong separo gaji, atau menghapus gaji para pejabat dimasa pandemi. Dan uangnya dialokasikan untuk makan rakyat adalah solusi yang adil dan soluktif,” tutup Amin.(MUN)

Baca Juga :  Eksaminasi dan Anotasi Hukum Terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
Loading...