oleh

Sidang Ruslan Buton Ditunda Gegara Saksi Zoom Dari Rumah

SUARAMERDEKA.ID – Sidang lanjutan perkara Surat Terbuka Untuk Jokowi dengan terdakwa Ruslan Buton akhirnya ditunda. Kuasa hukum terdakwa keberatan karena saksi memberikan kesaksian via zoom dari rumahnya.

Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah anggota Andita’s Law Firm yang bernama Agus Effendi selaku kuasa hkum Ruslan Buton menyatakan keberatan. Alasannya, Andi Jamawi memberikan kesaksian via zoom dari rumahnya di Sulawesi Selatan bukan dari kantor polisi atau kejaksaan atau pengadilan setempat. Agus menilai, sesuai dengan PERMA, harus dibuat penetapan hakim terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksian jarak jauh via zoom.

Tim Andita’s Law Firm yang diketuai Tonin Tachta Singarimbun ini juga memprotes kehadiran ia zoom Andi Jumawi yang menggunakan baju dengan atribut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) saat sidang. Andi beralasan, selaku anggota PWI, ia berhak memakai baju dengan atribut PWI. Tonin menyatakan keberatan dengan alasan Andi diminta kesaksiannya dalam kapasitas wartawan media, bukan anggota PWI. Pasalnya, pihak kuasa hukum juga akan meminta keterangan PWI Pusat terkait pemberitaan di Indonesiaekspress.co.id.

Baca Juga :  Spending Wisatawan Banyuwangi Capai 800 Milyar Rupiah di Libur Lebaran

“Dengan adanya keterangan saksi dari pihak media dan disusul dari pihak PWI, maka laporan Aulia Fahmi SH dan Keterangan dari Muanas Alaidid SH akan semakin terang benderang. Bahwa hendaknya pihak kepolisian lebih mengarahkan pelapor mengadu ke Dewan Pers,” tegas Agus Effendi.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan cuti atau ijin kepada Ruslan Buton pada tanggal 2-4 November 2020 untuk menghadiri 40 hari almarhum istri Ruslan Buton di Pasar Kulon Kabupaten Pandeglang Provinsi Jawa Barat. Majelis hakim menerangkan, Penetapan ijin cuti akan dikeluarkan secepatnya.

Sidang ditunda diputuskan ditunda hingga hari Kamis tanggal 5 November 2020. (OSY)

Loading...