oleh

Sidang Tata Usaha Negara Gugatan Vincentius Baru Kembali Digelar

SUARAMERDEKA.ID – Sidang perkara gugatan Tata Usaha Negara Nomor 42/G/2020/PTUN.Jap yang mengadili gugatan Vincentius Baru dan kawan-kawan melawan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen SH beragendakan penyampaian jawaban tertulis dari Tergugat. Karena Pansel sejatinya sudah “bubar”, maka posisinya “diwakili” Gubernur Papua Barat melalui Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Yan Christian Warinussy.

Dalam sidang yang digelar Selasa (10/11/2020), hadir pula pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Advokat Yohanes Gewab.

“Jawaban tergugat berisi eksepsi dan jawaban yang pada dasarnya menyatakan bahwa objek sengket Tata Usaha Negara yang dipersoalkan para Penggugat sebetulanya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 2008 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Baca Juga :  Mafia Peradilan di Jakarta Timur (3): Kalau Komisi Yudisial Mau Turun

Ia menuturkan, yang dipersoalkan adalah keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR PB Melalaui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Nomor : 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPR PB dan Calon Pergantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPR PB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan 2019-2024.

“Karena objek sengketa TUN tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan dari pejabat TUN lainnya. Hal ini, yang mana terbukti kini ke-11 Anggota DPR PB melalui Mekanisme Pengangkatan telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada Selasa (5/11/2020-red) lalu,” ujarnya.

Ke-11 anggota DPR PB hasil seleksi oleh Tergugat sudah diresmikan pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) dengan Surat Keputusan No. 161.92-3763 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR PB melalui Mekanisme Pengangkatan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024. Ia menambahkan, hal ini dusampaikan Tergugat dalam dalil jawaban dan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim TUN yang dipimpin hakim Klemen tersebut.

Baca Juga :  Polisi Diminta Usut Perusakan Alat Claener di Masjid Ataqwa Tanah Goyang

Sidang ditunda hingga Selasa (17/11/2020) dengan agenda mendengar dan menerima penyampaian tanggapan balik (replik) Penggugat diwakili kuasanya Advokat Ana Rita Yocelina Ohee SH. Rencananya, akan hadir salah satu Penggugat, Sahaji Refideso. (OSB)

Loading...