oleh

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Yudi Negara Rakyat Nusantara Ditunda Lagi

SUARAMERDEKA.ID – Untuk kesekian kalinya sidang penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran pada video viral Negara Rakyat Nusantara dengan terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti kembali ditunda. Kali ini Ketua Majelis Hakim menyebut ketidakbisaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli sebagai alasan penundaan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berjalan hanya sekitar 5 menit. Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang perkara penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran pada video viral Negara Rakyat Nusantara dengan terdakwa Yudi Syamhudi Suyutit ersebut dinyatakan ditunda karena JPU dianggap tak mampu menghadirkan saksi ahli.

Keluarga Yudi yang hadir sejak awal di PN Jakarta Selatan mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Ditemui awak media usai pengumuman penundaan, istri Yudi, Nelly Siringo Ringo hanya berkomentar singkat dengan menaikkan kedua bahunya.

Baca Juga :  KH: Video Yudi Syamhudi Negara Rakyat Indonesia Tidak Membuat Keonaran

“Mau gimana lagi. Kita sudah nunggu sekitar 3 jam,” kata Nelly.

Salah satu penasehat hukum Yudi, Nikson Siahaan SH, mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Mengaku enggan menyampaikan alasan kekecewaannya, ia menjelaskan sidang ditunda hingga Rabu 5 Agustus 2020.

“Pihak JPU belum dapat untuk Memanggil saksi ahli. Oleh karna itu persidangan ditunda sampai Rabu depan tanggal 5 bulan 8 tahun 2020. Kurang lebih persidangan hanya 5 menit, langsung ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nikson Siahaan.

Ia menjelaskan, pada sidang hari Rabu depan, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak JPU. Jika pada saat itu saksi ahli JPU juga tidak datang, maka seharusnya langsung pada agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Jangan Pilih Partai Yang Akomodir Koruptor dan Pelanggar HAM

“Kalau minggu depan saksi ahli belum juga dapat dihadirkan maka kami akan siapkan saksi dari terdakwa Yudi,” ujar Nikson.

Sementara itu, pihak JPU belum bisa dimintai keterangannya terkait alasan ketidakhadiran saksi ahli. (ANW)

Loading...