oleh

SKB 11 Instansi, Kemunduran Reformasi dan Potensi Hadirnya Negara Kekuasaan?

SKB 11 Instansi, Kemunduran Reformasi dan Potensi Hadirnya Negara Kekuasaan? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Instansi terkait tuduhan radikalisme terhadap para pegawai negeri sipil (PNS).

Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa SKB tersebut berpotensi kuat mengambil hak yang telah dijamin konstitusi yaitu hak menyampaikan gagasan. saya menduga SKB ini untuk menyasar ASN-ASN yang kritis terhadap kebijakan terdapat dugaan adanya manipulasi oleh penguasa. ASN sebagai orang lapangan mengerti tentang kelemahan atau cacat dari kebijakan Pemerintah. Kritik ASN terkadang kerap muncul dalam berbagai ruang. Hal ini yang kemudian akan dilihat atau dinilai sebagai radikal oleh Rezim;

KEDUA, Bahwa yang menjadi dasar atau rujukan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar atau rujukan atau landasan terbitnya SKB tersebut tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik terkait radikalisme. wajib terdapat defenisi dan batasan konkret terkait apa saja yang dapat dinilai sebagai ” Radikalisme & Pancasila dipegang teguh”;

Baca Juga :  Surat Terbuka Tertuduh Pimpinan Sindikat Saracen Kepada Prabowo

KETIGA, Bahwa Sebagai negara hukum (rechtsstaat) kebijakan dan tindakan Pemeritah harus dibatasi oleh Undang-Undang, dan undang-undang atau hukum jangan sampai dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tindakan yang pada hakikatnya melanggar hukum, memanfaatkan hukum dan mengambil hak konstitusi. Apabila hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan Pemerintah masuk kedalam “lembah diktator konstitusional”;

KEEMPAT, Bahwa yang dimaksud diktator konstitusional adalah hukum hanyalah bertujuan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan Pemerintah, menunjukkan otot kekuasaan pada rakyatnya yang kritis dan menghendaki perbaikan-perbaikan dalam proses ketatanegaraan. Apabila itu terjadi, sebaiknya masyarakat jangan melayani otot kekuasaan dengan otot, jangan melakukan kekerasan melainkan dengan argumentasi hukum, politik dan penjelasan menggunakan akal sehat dan hati nurani;

KELIMA, Bahwa dalam tataran teori dan praktik, Diktator konstitusional prakteknya hukum hanya digunakan untuk melegalkan “kejahatan politik” penguasa atas rakyatnya sendiri. Hukum diperalat dijadikan panggung sandiwara untuk menunjukkan watak kekuasaan yang sedang menanggalkan pakaian moral dan etikanya. Sebuah pemandangan kekuasaan yang telanjang, vulgar, ekstrim, dan tidak kenal malu;

Baca Juga :  Vonis Hakim Terkait Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid

KEENAM, Bahwa semestinya Pemerintah tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. terkait defenisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Didalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa?. Semestinya setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur) .

Loading...