Swasembada Pangan Digaungkan, Harga Pangan Malah Melambung
Oleh: Rati Suharjo (Penulis Artikel Islami)
Di tengah gencarnya menggaungkan swasembada pangan, rakyat justru berhadapan dengan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. Harga pangan nasional pada Senin (7/9/2026) menunjukkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga cabai rawit merah tercatat mencapai Rp84.000 per kilogram.
Selain cabai, data PIHPS Nasional pada pukul 09.00 WIB juga mencatat perubahan harga berbagai kebutuhan pokok, seperti bawang, beras, cabai jenis lainnya, daging, gula, minyak goreng, dan telur ayam ras. Mengutip laporan Antara, harga rata-rata telur ayam ras segar tercatat sebesar Rp29.650 per kilogram (Beritasatu.com, 7/9/2026).
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Swasembada pangan merupakan hal yang penting, terlebih Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki potensi besar di sektor pertanian. Karena itu, upaya mewujudkan kemandirian pangan perlu terus didorong. Namun, di tengah upaya tersebut, mengapa harga berbagai kebutuhan pangan justru masih mengalami kenaikan?
Pada dasarnya, swasembada produksi tidak serta-merta menjamin masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga murah dan terjangkau. Data harga pangan pada awal September menunjukkan bahwa sejumlah komoditas masih mengalami peningkatan harga. Lantas, mengapa peningkatan produksi dan penguatan ketahanan pangan belum secara otomatis mampu mewujudkan ketersediaan pangan yang murah bagi masyarakat?
Banyak Faktor Memengaruhi Harga Pangan
Ada banyak faktor yang menyebabkan harga kebutuhan pangan naik meskipun swasembada pangan terus digaungkan.
Salah satu faktornya adalah meningkatnya biaya produksi. Ketika ongkos produksi, pupuk, bibit, solar untuk traktor, dan bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, biaya yang harus dikeluarkan petani pun semakin besar. Kondisi ini pada akhirnya berpengaruh terhadap harga jual hasil pertanian. Petani tentu tidak ingin mengalami kerugian sehingga kenaikan biaya produksi akan turut diperhitungkan dalam harga jual.
Selain biaya produksi, persoalan distribusi juga menjadi faktor penting yang memengaruhi harga pangan. Hasil pertanian tidak selalu langsung sampai kepada konsumen. Dari sawah, hasil panen dapat berpindah ke tengkulak, kemudian ke pasar induk, pasar, hingga warung atau pedagang eceran. Pada setiap mata rantai tersebut terdapat biaya dan keuntungan yang pada akhirnya turut membentuk harga yang harus dibayar konsumen.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika biaya transportasi juga tinggi. Jika distribusi harus melalui jalan tol dan menanggung berbagai biaya tambahan, termasuk pungutan liar (pungli) di perjalanan maupun di pasar, biaya distribusi akan semakin besar. Pada akhirnya, seluruh beban tersebut berpotensi dibebankan kepada konsumen dalam bentuk harga pangan yang lebih tinggi.
Ketika Pangan Menjadi Komoditas
Di luar persoalan produksi dan distribusi, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma yang digunakan dalam mengelola pangan. Dalam negara yang menerapkan demokrasi dengan sistem ekonomi kapitalisme, sekularisme turut memengaruhi tata kelola pemerintahan maupun kehidupan masyarakat. Dalam paradigma yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi, kepentingan bisnis dapat berhadapan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.
Dalam kondisi seperti ini, praktik-praktik yang merugikan masyarakat juga berpotensi muncul. Salah satunya adalah penimbunan barang. Ada pihak yang membeli atau memborong komoditas ketika panen dengan harga tertentu, kemudian menyimpannya dan menjualnya kembali ketika terjadi kelangkaan atau memasuki musim paceklik dengan harga yang lebih tinggi.
Dengan demikian, dalam sistem ekonomi kapitalistik, pangan pada akhirnya cenderung diperlakukan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara aktivitas produksi, distribusi, perdagangan, hingga penguasaan rantai pasok dapat melibatkan kepentingan bisnis yang mengejar keuntungan.
Di sinilah terlihat keterbatasan demokrasi ketika kebijakan pangan dibangun di atas paradigma ekonomi kapitalistik. Demokrasi sebagai mekanisme politik tidak dengan sendirinya mampu memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi secara adil. Pergantian kebijakan dan pejabat juga tidak otomatis mengubah akar persoalan apabila sistem ekonomi yang menjadi landasannya tetap sama.
Islam Memandang Pangan sebagai Kebutuhan Rakyat
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memiliki konsep yang berbeda dalam memandang pangan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan kebutuhan pokok kepada mekanisme pasar. Negara harus memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan harta tidak semestinya hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Dalam konteks pengelolaan kebutuhan rakyat, negara memiliki peran penting agar kekayaan dan sumber daya tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak, tetapi dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Selain menjamin ketersediaan pangan, Islam juga memiliki mekanisme pasar yang khas. Jual beli tetap dibolehkan, tetapi praktik-praktik yang merusak pasar, seperti penimbunan (ihtikar), dilarang. Negara berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pasar agar tidak terjadi kezaliman, manipulasi, maupun praktik yang merugikan masyarakat.
Dalam konteks pertanian, negara juga didorong untuk memastikan tanah produktif benar-benar dimanfaatkan. Petani membutuhkan dukungan agar mampu menghasilkan pangan secara optimal, bukan justru dibebani berbagai persoalan struktural yang membuat kegiatan produksi menjadi tidak menguntungkan.
Demikian pula dengan persoalan distribusi yang tidak boleh diabaikan. Pangan yang melimpah di suatu wilayah tetapi mahal di wilayah lain menunjukkan adanya persoalan dalam distribusi. Karena itu, negara harus membangun infrastruktur dan sistem distribusi yang memungkinkan hasil pertanian sampai kepada masyarakat dengan biaya yang efisien.
Dengan demikian, ketahanan pangan dalam Islam bukan sekadar mengejar angka produksi atau status swasembada. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pangannya secara layak.
Swasembada adalah Sarana, Bukan Tujuan Akhir
Pada akhirnya, swasembada seharusnya menjadi sarana, bukan tujuan akhir.
Produksi pangan yang tinggi tetapi diikuti harga yang terus melambung belum cukup untuk disebut sebagai keberhasilan. Sebab, rakyat membutuhkan pangan bukan sekadar untuk tersedia di gudang atau tercatat dalam statistik produksi, melainkan untuk dapat dibeli dan dikonsumsi.
Karena itu, persoalan pangan membutuhkan perubahan kebijakan. Negara harus menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan pangan, bukan sekadar menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Islam mempunyai solusi yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk dalam menjamin kebutuhan pokok. Dengan pengelolaan sumber daya, produksi, distribusi, dan pasar berdasarkan aturan Islam, pangan tidak semestinya menjadi barang mewah yang hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi.
Pada akhirnya, pangan murah dan terjangkau bukan sekadar persoalan produksi, melainkan juga persoalan sistem. Selama kebijakan pangan masih bertumpu pada sistem yang menjadikan pasar dan keuntungan sebagai penggerak utama, persoalan harga akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Jika ingin benar-benar mewujudkan ketahanan pangan yang berpihak kepada rakyat, yang perlu dipertanyakan bukan hanya berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga siapa yang menguasai distribusinya, bagaimana negara mengaturnya, dan sistem apa yang menjadi landasannya.
Hanya penerapan Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah yang mengembalikan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat, termasuk menjamin kebutuhan dasar mereka. Sistem tersebut pernah diterapkan dalam sejarah selama berabad-abad. Dengan pengelolaan yang berlandaskan syariat Islam, kebutuhan dasar rakyat menjadi tanggung jawab negara dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Wallahu a’lam bish-shawab.






