oleh

Terpidana Pengelola Limbah B3 RSUD Salatiga “Menghilang” Saat Akan Dieksekusi

SUARAMERDEKA.ID – Terpidana kasus pengelolaan limbah B3 RSUD Salatiga ilegal M Ahmad Daldiri tidak bisa ditemui oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat dilakukan eksekusi penahanan. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Salatiga Sutan Takdir pun tidak bisa mengeksekusi terpidana dengan perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Salatiga dua tahun yang lalu.

Kabar ini dibenarkan oleh Sutan Takdir melalui sambungan selular, Rabu (17/3/2021) sore. Ia menuturkan, eksekusi terhadap Ahmad Daldiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print: 010/M.3.20/Eku.3/01/2021.

Ia mengaku, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama beberapa eksekutor mendatangi rumah Ahmad Daldiri yang ada di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Timur, Kota Salatiga. Saat didatangi, kondisi rumah terkunci dan saat diketok-ketok beberapa kali, tidak ada satu pun penghuni yang menjawab atau membukakan pintu.

“Kondisi rumah sepi, tapi di halaman ada mobil terparkir. Mungkin milik terpidana. Tidak ada orang sama sekali,” kata Sutan Takdir.

Berdasarkan keterangan penduduk sekitar, Ahmad Daldiri sempat terlihat di rumahnya pada Selasa (16/3/2021) malam. Mereka mengaku tidak tahu mengapa pagi harinya rumah terpidana kasus pengelolaan limbah B3 RSUD Salatiga illegal itu nampak tidak ada orang.

Kasi Pidum Kejari Salatiga menegaskan, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap Ahmad Daldiri hingga ketemu untuk menjalani vonis hukuman sesuai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Salatiga.

Baca Juga :  PKS Minta Janji Vaksinasi Covid-19 Pekan Ketiga Desember 2020 Bukan PHP

Kasus Pengelolaan Limbah B3 RSUD Salatiga, Diputuskan 2019 Dieksekusi 2021?

Kepada suaramerdeka.id, Kasi Pidum Kejari Salatiga ini mengakui kasus pengelolaan limbah B3 RSUD Salatiga ini diputuskan oleh majelis hakim pada 2 Desember 2019. Ahmad Daldiri dinyatakan bersalah sebagai pembeli limbah B3 yang tidak memiliki ijin usaha pengelolaan dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak bisa membayar denda tersebut dapat tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Ia mengaku tidak tahu mengapa seorang terpidana yang perkaranya sudah diputuskan pada tahun 2019 tak juga ditahan.

“Karena saya sebagai pejabat baru Kasi Pidum Salatiga sejak Januari 2021. Baru mengecek administrasi, bahwa ada perkara sebelum saya yang belum dieksekusi dan baru bulan ini saya temukan. Dan itu menjadi tunggakan kita yang harus dilaksanakan,” ujar Sutan Takdir.

Terpidana Pengelola Limbah B3 RSUD Salatiga “Menghilang” Saat Akan Dieksekusi
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Salatiga Sutan Takdir SH

Misteri Limbah B3 RSUD Salatiga, Ada Pembeli Maka Ada Penjual

Kasi Pidum Kejari Salatiga mengakui, masih ada yang mengganjal pada kasus limbah B3 RSUD Salatiga ini. Ahmad Daldiri divonis bersalah karena mengelola limbah B3 tanpa memiliki ijin resmi. Berdasarkan berita acara fakta persidangan, Ahmad Daldiri mendapatkan limbah B3 tersebut dengan cara membeli kepada oknum RSUD Salatiga. Pada persidangan Ahmad Daldiri, mencuat beberapa nama yang diduga menjadi penjual dan atau ikut serta pada proses jual beli ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tim Densus 88 Amankan Empat Warga Muna Sulawesi Tenggara

“Terkait penjualnya, kita masih telusuri administrasi-nya yang dipegang jaksa sebelumnya yang sudah pindah. Jika ada petunjuk atau bukti ke arah penjualnya, kita akan tindak lanjuti,” tegas Sutan Takdir.

Namun ia menampik jika dirinya sudah mengantongi nama-nama oknum RSUD Salatiga yang disinyalir terlibat.

“Terkait itu saya tidak tahu. Yang pasti, jika ada bukti serta petunjuk ke arah penjualnya atau pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Untuk menuntaskan misteri ini, Kasi Pidum Kejari Salatiga ini mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Salatiga. Ia menegaskan, pihak Kejari Salatiga akan mengungkap siapa yang menjadi penjual dalam kasus tersebut.

“Yang pasti kita tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkara tersebut. Langkah kita yang tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena perkara tersebut perkara lama. Jadi tetap kita tanyakan ke pihak kepolisian. Karena ada pembeli maka ada penjual,” kata Sutan Takdir.

Ia berharap kasus tunggakan ini segera diselesaikan dan semua pihak yang terlibat segera di proses secara hukum.

“Harapan saya pihak-pihak selain pembeli yang bertanggung jawab segera ditindaklanjuti,” tutup Sutan Takdir. (SST)

Loading...