oleh

Kinerja TGPF Pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani Diklaim Mengecewakan

SUARAMERDEKA.ID – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Warinussy menyebut hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait Pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hasil kerja TGPF disebut tidak mendudukkan permasalahan tersebut pada proporsi hukum yang sebenarnya.

Yan Warinussy menuturkan, Hasil kerja TGPF bentukan Presiden Joko Widodo yang dipimpin Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto sudah diumumkan. Diantara catatan kesimpulannya adalah diduga ada keterlibatan aparat keamanan dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan Pendeta Yeremias Zanambani meninggal.

“Kesimpulan TGPF itu sesungguhnya sudah terbaca dan diprediksi sejak awal. Sebelum negara membentuk TGPF yang dikomandoi oleh Menko Polhukam Mahfud MD,” kata Warinussy dalam pernyataannya, Kamis (22/10/2020).

Advokat yang pernah meraih penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Canada menyebut kesimpulan TGPF sangat lemah. Waranussy menilai, sejak awal hasil kerja TGPF dimaksudkan untuk tidak mendudukkan permasalahan kematian Pendeta Yeremias Zanambani pada proporsi hukum yang sebenarnya.

Baca Juga :  Antara Prahara Partai Demokrat dan Wacana Presiden Tiga Periode

“Sama sekali laporan TGPF tidak menyentuh konteks persoalan yang menjadi latar belakang hadirnya pasukan keamanan negara di sekitar wilayah Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Apakah karena ada gangguan keamanan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau kah karena alasan ketersediaan potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan?” ujar Warinussy.

Ia pun menyebut peristiwa kematian Pendeta Yeremias Zanambani mirip dengan kasus kematian Eden Bebari dan Roni Wandik pada 13 April 2020 di Mile 34 Timika.

“Kasus Kematian Pendeta Zanambani dan Eden Bebari serta Roni Wandik jelas jelas awal mula kecurigaan aparat keamanan (TNI-red). Bahwa mereka ini sedang mencari dan membawa makanan bagi Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM-red) yang disebut sebagai Kelompok Sipil Bersenjata (KSB-red),” tegas Warinussy.

Baca Juga :  Yan Warinussy Apresiasi Kajati Papua Barat Tangani Kasus Korupsi

Tragisnya, lanjutnya, Pendeta Zanambani maupun Eden Bebari dan Roni Wandik diduga keras telah ditembak dalam jarak dekat dengan menggunakan senjata api laras panjang. Peristiwa ini memenuhi amanat pasal 7 huruf b dan pasal 9 huruf a dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Lembaga yang seharusnya bekerja dalam proses hukum kasus kasus tersebut diatas. Sesuai amanat undang undang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM-red),” tambah Warinussy.

Yan Warinussy mempertanyakan tidak adanya catatan atau rekomendasi TGPF terkait HAM. Tidak disebutkan perlu tidaknya ditindaklanjuti oleh lembaga negara resmi di bidang pro justisia Pelanggaran HAM, seperti Komnas HAM.

“Kejadian ini benar-benar menggelikan. Bahkan semakin kemerosotan nilai kemanusiaan di atas negara demokrasi seperti Indonesia. Seharusnya menjadi modal pertanyaan penting bagi posisi Indonesia sebagai Pimpinan dari Dewan HAM PBB dewasa ini,” tutupnya. (OSB)

Loading...