SUARAMERDEKA.ID – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk melakukan penangkapan kepada Mantan Kepala Desa Mantan Pejabat Desa Kelang Assaude dengan Nomor : 236/Q.1.16/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Junita Sahetapy, S.H, Marcus Yongen Pangkey, S.H, Denny Situmorang, S.H, Agus Jayanto, S.H,.M.H, Farids Dhestarastra, S.H, Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat., berkerjasama dengan Polsek Kepulauan Manipa berhasil mengamankan terpidana berinisial DT pada hari jumat tanggal 7 Mei 2021 di Desa Buano Hatu Putih, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Minggu (9/5/2021).
Staf Penerangan Hukum Kevin Ryana, S.H. menyampaikan kepada Huaamual.com saat di konfirmasi melalui telpon seluler
“Sebelum dilakukan penangkapan keberadaan Terpidana DT seringkali berpindah tempat dari Pulau Manipa ke Kota Ambon”., hingga berada di wilayah Maluku lainnya. Namun, walaupun demikian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tetap mengetahui keberadaannya.
Pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 Terpidana diberangkatkan dari
lokasi penangkapan di Pulau Manipa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat., untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi pidana penjara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru melalui proses pemeriksaan rapid test covid-19 yang dilakukan sebelumnya. Kata Kevin
DT merupakan Mantan Pejabat Desa Kelang Assaude Kecamatan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah diputus oleh Putusan Kasasi. Mahkamah Agung Nomor : 766/K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 April 2019.
DT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana sehingga mengakibatkan kerugian negara., terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Assaude Tahun Anggaran 2015. Pungkasnya
Berdasarkan putusan Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan untuk menjalani hukuman, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkannya, sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tutup Kevin (SMS)