oleh

Sosialisasi Hukum Pidana dan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah

SUARAMERDEKA.ID – Dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dijelaskan bahwa tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Hal tersebut di atas dijelaskan lebih detail oleh Kalapas Al Quran Haryoto di depan ratusan siswa siswi sekolah Jam’iyyatul Hujjaj Bukittinggi Sumatera Barat.

Berikut beberapa tindak kekerasan yang seringkali terjadi di sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 pasal 6 yang disampaikan oleh Haryoto, Jumat (8/8/2019) pagi di Bukittinggi, Sumatera Barat: 

Pertama. Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;

Baca Juga :  Orangtua Resah, Anak Harus Masuk Sekolah Ditengah Wabah

Kedua. Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;

Ketiga. Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;

Keempat. Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;

Kelima. Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;

Keenam. Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;

Ketujuh. Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;

Kedelapan. Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;

Kesembilan. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;

Baca Juga :  Amankah Sekolah Dibuka Ditengah Wabah. Opini Heni Andriani

Kesepuluh. Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pendapat dari Ketua Ikatan Polisi Mitra Masyarakat (IPMMI) Suta Widhya SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Haryoto jauh lebih baik dibanding aktivitas orientasi sekolah yang kadangkala telah jauh menyimpang tujuan semula untuk pengenalan lingkungan sekolah.

“Yang terjadi justru adalah disorientasi pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia, malah kebablasan karena sering jadi ajang balas dendam senior kepada junior. Ini fenomena umum, mulai dari tingkat SLTP hingga perguruan tinggi. Bahkan tidak sedikit terjadi mal-orientasi.”Tutup Suta. (AMN)

Loading...