oleh

Polsek Rogojampi Tidak Tahan TSK Cukur Paksa Murid SDN 2 Patoman

SUARAMERDEKA.ID – para wali murid korban cukur paksa siswa SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (18/9/2019) usai pulang sekolah. Kedatangan mereka, bertujuan untuk menanyakan perkembangan proses laporan dugaan perlindungan anak yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu di Polsek Rogojampi.

Selain itu para wali murid yang jumlahnya puluhan orang juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera memproses dan menahan pelaku cukur paksa. Yang tak lain adalah mantan oknum guru olahraga anaknya disekolah.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini untuk menanyakan proses perkembangan kasus ini. Selain itu kami juga mendesak pihak Kejaksaan agar segera menahan oknum guru. Karena selama proses di Polsek tidak ditahan,” kata Yulis salah satu orang tua korban kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  SMP YPK Ditetapkan Sebagai Sekolah Model

Yulis mengatakan, hingga sekarang ini pihak berwajib masih belum menahan pelaku, padahal status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang oknum guru tersebut saat ini masih leluasa mengajar di sekolah dasar (SD) lain.

“Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini. Masak sudah status tersangka tapi masih bisa mengajar, bagaimana dengan phisikologis anak saya,” kata  Yulis dengan nada menyesal.

Polsek Rogojampi Tidak Tahan TSK Cukur Paksa Murid SDN 2 Patoman
Ortu Wali murid SDN 2 Patoman mendatangi kantor Kejari Banyuwangi.
Namun, setelah mereka ditemui pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, mereka bisa bernafa, sedikit lega. Pasalnya, mereka dijanjikan akan segera menindak lanjuti kasus cukur paksa di SDN 2 Patoman yang telah dinyatakan P 21 tersebut.

“Janjinya akan menciduk tersangka (red – oknum guru pelaku cukur paksa),” kata Yulis.

Sementara itu, pihak Kejaksaan diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum), Koko Erwinto Danarko, SH  mengatakan jika proses penanganan perkara tersebut sudah dinyatakan P 21.

Baca Juga :  "Festival Kanggo Riko" Banyuwangi Bagi-Bagi 1.118 Alat Usaha Warga Untuk Pulihkan Ekonomi

“Sudah P 21 tahap pertama mas, besok kita akan panggil tahap 2. Koko menjelaskan jika ditahan atau tidaknya tersangka itu adalah wewenang penyidik kepolisian, itu karena ada pasal pasal yang mengatur bisa ditahan atau tidaknya tersangka.

“Memang Jika diamati Polsek Rogojampi jarang menahan tersangka, tapi jika nanti tersangka diserahkan tahap dua kita bisa menahan karena ada pasal yang membolehkan dan tidak untuk menahan,” terang, Koko. (BUT)

Loading...