oleh

Tutup Akses Jalan Rakyat, Izin Usaha Harita Group Harus Dicabut

SUARAMERDEKA.ID – Pekan ini dihebohkan dengan unjukrasa masyarakat Pulau Obi, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU).

Menuntut percepatan perkerjaan jalan lingkar. Lantaran, terhambatnya pembangunan oleh anak perusahan PT. Harita Group yakni PT. Trimega Bangun Persada (TBP).

Hal ini mendapat respon dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), melalui Wakil Ketua Umum III, Syamsudin Saman, menjelaskan, pihak Perusahaan telah melalaikan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Perpres nomor 13 Tahun 2019 tentang rencana Pulau Obi dijadikan sebagai kawasan Strategis Nasional tahun 2021.

“Seharusnya PT. Harita Grub tunduk pada Peraturan Presiden, bukan malah melalaikan dan terkesan melawan peraturan,” ucap Syamsudin, di Sekretariat LMND, senin (23/08/21).

Baca Juga :  KOMA K3 Minta Menteri Tenaga Kerja Atasi Kasus Pabrik Korek Meledak

Lanjut Syamsudin, Perusahaan merupakan aset negara, yang dikelola untuk pembangunan Nasional berkelanjutan namun perlu memperhatikan kaidah-kaidah tertentu, terutama berkaitan dengan kepentingan pembangunan masyarakat seperti yang terjadi di Pulau Obi.

“Perusahan itu aset Negara, namun perlu mengutamakan kepentingan masyarakat,” pintanya.

Ia menilai, PT. Trimega Bangun Persada dengan sengaja mencoba menghalangi pelaksanaan pekerjaan jalan lingkar pulau Obi. Sehingga kontraktor tidak melanjutkan proses perkerjaan tersebut.”Jalan merupakan kebutuhan mendasar, saya yakin PT. TBP sangaja menghalangi, akhirnya kontraktor tak mau melanjutkannya,”sesalnya.

Pria asal Maluku Utara tersebut, meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM), mengambil langkah tegas, menyikapi permasalahan yang terjadi di Pulau Obi. Apalagi, Perusahan telah mengabaikan Program Pemerintah. Karena itu, perlu diberikan sangsi dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Harita Group.

Baca Juga :  Tuduhan PSI ke RMOL Yang Sengaja Menghancurkan Reputasi Jokowi Itu Mengarah ke Fitnah

”PT. Trimega Bangun Persada menabrak aturan Pemerintah, olehnya itu Izin Usaha Pertambangan mereka harus dicabut,” tutupnya. (AMN).

Loading...