oleh

Hanya Karena Uang 10 Ribu, Nyawa Bandar Lengko Lengko Melayang

SUARAMERDEKA.ID – Diawali dari permainan judi Lengko lengko (Judi Dadu), bapak tiga anak Amus alias La Aje bin La Rampe, (34)  menjadi korban penebasan dari temannya sendiri. Amus adalah warga Desa Wale Ale KecamatanTongkuno Selatan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wale Ale, Selasa (26/8/2019, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kepada awak media, Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga menjelaskan kronologis kejadian.

“Bahwa malam itu, Selasa, (27/8/2019), sekitar pukul 02.00 WITA, terduga LH umur 23 Tahun, agama Islam. Alamat Desa Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Lagi asyik bermain lengko lengko dengan korban. Lalu kemudian ditengah permainan, LH meminta kepada korban uang sebesar 10 ribu rupiah, namun korban tidak mengabulkan permintaan tersebut,” terang Kapolres Muna, Rabu (28/8/2019) di Mapolres Muna.

Ia melanjutkan, karena tak diberi uang, LH mengambil minuman arak, lalu menawarkan kepada Amus dengan cara memaksa sebanyak tiga kali, sehingga Amus kesal. Diduga karena kesal, Amus kemudian memukul LH dua kali sampai terjatuh. LT yang saat itu berada di tempat kejadian, segera mendamaikan keduanya

Baca Juga :  Rumah Aspirasi Bersama LSM GBN Dirikan Kampung Prabowo Sandi

“Usai didamaikan, Korban dan LH beranjak menuju depan rumah LJ, lalu bergabung dengan beberapa temannya yang lagi asyik minum. Hanya beberapa menit setelah itu, LH beranjak pergi. Tak lama kemudian, Korban pun berpamitan pulang, yang disusul  suara teriakan korban yang telah bersimbah darah dengan dua luka sobek diwajah dan dikepala, akibat tebasan sebila parang yang tak jauh dari tempat dimana teman teman mereka menikmati minuman kerasnya,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan, Satuan Unit Resrim Polres Muna yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi, bersama beberapa anggota reskrim lainnya, segerah menuju TKP. Bersama dengan Kapolsek Tongkuno Ipda Nekson dan beberapa anggota Polsek lainnya, segerah melakukan pencarian. Tim pencarian dibagi menjadi tiga tim. Tim satu dipimpin Kasat Reskrim, menelusuri hutan. Tim dua dipimpin Kapolsek Tongkuno melakukan pengamanan di rumah Amus. Sementara Tim tiga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tongkuno, melakukan pengejaran kepelabuhan Wamengkoli.

Baca Juga :  Lima Orang Melapor ke Polres Muna, Diduga Buntut Anggota DPRD Muna Ancam Istri Polisi

“Kurang dari 14 Jam terduga LH, yang kini dijadikan sebagai tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya dalam sebuah hutan di depan SPBU Wakuru, Selasa (27/8/19) sekitar Jam 15.30 WITA. Dan atas perbuatannya, untuk sementara, disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP subs.Pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan,” tutup Kapolres Muna. (MAC)

Loading...