oleh

Ulah Djoko Tjandra, Bukti Terkikisnya Keadilan di Negeri Ini

Ulah Djoko Tjandra, Bukti Terkikisnya Keadilan di Negeri Ini.

Oleh: Reni Adelina, Aktivis Muslimah Peduli Umat.

Akhir-akhir ini jagad dunia maya dihebohkan dengan ulah Djoko Tjandra yang bikin dahi berkerut. Djoko Tjandra merupakan buronan 11 tahun kasus korupsi pengalihan Bank Bali yang ditangkap di Malaysia. Tidak diragukan lagi, sepak terjangnya di dunia bisnis sukses berat. Djoko Soegiarto Tjandra, 70 tahun dikenal sebagai salah satu pendiri Mulia Grup, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta. Kendati buron selama 11 tahun dan diketahui berada di Indonesia selama beberapa bulan terakhir, jejaring bisnis Djoko diduga terus terawat hingga kini. (tirto.id)

Perjalanan kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT. Eka Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwah telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp. 940 milliar. (Kompas.com, 24/2/20).

Melihat rekam jejak Tjoko Tjandra ia diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahn hukum.

Dilansir dari JPNN.com. Anggota DPD asal Lampung Bustami Zainuddin menyatakan “Kalau hukum inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Akan tetapi, pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mestinya menjadi perkara baru ” kata Bustami (31/7)..

Muncul sebuah tanda tanya besar dari kasus ini. Bagaimana bisa kasus korupsi Rp.940 milliar  hanya divonis 2 tahun penjara serta denda Rp. 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp.546 milliar dirampas untuk negara. Sangat disayangkan padahal putusan ini sangat ringan jika mengingat kasus korupsi yang ia lakukan tidak main-main.

Baca Juga :  Djoko Tjandra: Pembeli Kekuasaan Dengan Predikat Best Buyer

Kita sering mendengar istilah, hukum itu lancip ke bawah dan tumpul ke atas. Ungkapan ini adalah wujud kekesalan publik mengingat betapa bobroknya birokrasi dan mental pejabat di negeri ini. Kuasa korporasi telah mengendalikan oknum pejabat disemua lini dan lembaga peradilan yang mandul memberikan sanksi tegas. Bisa dikatakan penangkapan Djoko Tjandra bukanlah sebuah prestasi bagi pihak kepolisian, sebab dalam kasus ini kewajiban penegak hukum memberi sanksi pada pelanggar aturan.

Saat ini publik benar-benar merindukan penguasa yang adil, amanah dan tidak korup. Publik juga merindukan adanya sebuah sistem yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok. Problem yang dihadapi di negeri ini akan bergulir terus menerus jika identitas Islam telah hilang di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebab ketika hilangnya identitas Islam maka dengan mudahnya orang meremehkan hukum-hukum Allah.

Mengapa Semua Permasalahn Butuh Islam ?

Jelas, semua permasalahan wajib kembali kepada agama. Karena agama mampu memberikan solusi atas semua permasalahn kehidupan. Islam memiliki jawaban yang lengkap atas semua problematika umat. Didalam islam kejahatan (Al-Jarimah) merupakan pelanggaran syariat, maka jika manusia melanggar hukum, hukum tersebut maka ia mendapatkan sanksi yang setimpal dari negara.

Negaralah yang menjalankan sanksi tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku di dunia yang mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Itulah dalam islam, sanksi-sanksi tersebut pencegah (Zawajir) dan penebus (Jawabir).

Baca Juga :  Yuk Jalan-jalan Melihat Kasus Bank Century, Sebuah Opini Ansyari Usman

Terdapat 3 Jenis Sanksi dalam Islam yaitu Hudud, Jinayat, dan Ta’zir. Hudud adalah sanksi terhadap kemaksiatan yang telah ditetapkan syari’at agar memberikan efek jera kepada seseorang yang melakukan perbuatan maksiat yang serupa. Adapun tindakan kejahatan yang harus dijatuhi Hudud adalah zina, homoseksual, menuduh berzina, minum khamr, penyamunan, dan mencuri.

Jinayat adalah sanksi untuk penganiayaan atas badan yang mewajibkan Qishash, atau sanksi (denda) berupa harta. Adapun tindakan kejahatan yang harus dijatuhi Jinayat seperti pembunuhan, dan yang bukan termasuk pembunuhan seperti perlakuan atau penganiayaan mematahkan anggota badan (Qath’ul A’dha).

Ta’zir adalah sanksi-sanksi yang disyari’atkan yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada kafarat.

Dapat disimpulkan bahwa kasus Djoko Tjandra masuk ke dalam sanksi hudud, dimana dalam kasus ini seorang koruptor adalah pencuri, dan hukumannya paling ringan adalah qisas (potong tangan)  bahkan bisa dihukum mati. Pencurian dilarang dalam ajaran islam. Hukum mencuri adalah haram. Allah ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah (38) yang artinya : Seseorang yang mencuri. Laki-laki atau perempuan. Potonglah tangan keduanya. Sebagai balasan pekerjaan dan siksaan  dari Allah. Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.

Jelas dalam kasus ini vonis  2 tahun penjara belumlah adil karena hal ini benar-benar merugikan rakyat. Negara kita tidak kekurangan orang-orang yang cerdas, namun negara kita kekurangan orang-orang yang jujur dan amanah. Saatnya kita sebagai muslim kembali kepada Islam dengan menerpakan Islam secara totalitas dalam kehidupan baik individu maupun negara.

Wallahua’lam

Loading...