oleh

Kemubaziran Undang-Undang Kesetaraan Gender. Opini Ong Hwei Fang

Kemubaziran Undang-Undang Kesetaraan Gender. Oleh: Ong Hwei Fang, Activist Literacy for Change.

Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret adalah hari ketika ribuan acara diadakan di seluruh dunia untuk menarik perhatian pada masalah yang sedang berlangsung yang dihadapi perempuan. Masalah-masalah yang secara kebetulan masih tidak terpecahkan atau bahkan memburuk terlepas dari perjuangan kaum feminis demi kesetaraan gender yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Inilah hari dimana para politisi menyampaikan pidato yang penuh janji-janji manis tentang rencana mereka untuk mengamankan hak-hak perempuan semata-mata untuk diingkari tetapi diulang lagi di tahun-tahun berikutnya.

Dan inilah hari ketika kampanye-kampanye baru mengenai kekerasan terhadap perempuan atau dilucutinya hak-hak mereka pun diumumkan. Menambahi ribuan kampanye serupa yang telah diselenggarakan pada tahun-tahun sebelumnya yang gagal bahkan untuk sekedar mengurangi skala kekerasan ini.

Singkatnya, hari ini merupakan pengingat tahunan mengenai dilema tiada akhir dari feminisme dan bagaimana generasi-generasi kaum feminis dan gerakan feminis terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah perempuan.

Oleh karena itu, hal ini seharusnya menjadi alasan untuk refleksi tentang bagaimana feminisme berikut sejumlah teori dan ide-idenya yang cacat, membentuk kesetaraan gender sebagaimana hari ini.

Tentu saja bukan hal yang mengejutkan, sebab feminisme telah mendefinisikan masalah-masalah yang dihadapi perempuan melalui perspektif gender, baik dalam hal penyebab maupun solusi. Mereka sengaja mengalihkan perhatian dari peran dominan sistem kapitalis, sekuler, liberal ( yang telah memegang kekuasaan atas kekuatan global) sebagai pencetak masalah-masalah tersebut.

Sistem inilah yang telah menyebabkan ketidaksetaraan dalam kekayaan, ekonomi yang cacat, dan memungkinkan negara-negara kolonial barat untuk menopang rezim-rezim diktator yang korup demi melayani kepentingan ekonomi mereka.

Semua ini telah memiskinkan jutaan perempuan dan menyebabkan hancurnya pendidikan, perawatan kesehatan, dan layanan publik lainnya di negeri-negeri mereka. Selain itu, sudut pandang kehidupannya yang materialistis telah membiarkan kaum perempuan untuk bekerja sebagai budak ekonomi dan tubuh mereka untuk diekploitasi demi keuntungan, mendevaluasi status mereka dan menciptakan lingkungan yang matang untuk perdagangan manusia.

Sementara itu, nilai-nilai liberal yang mengagungkan pengejaran individualistis telah berkontribusi besar terhadap epidemi kekerasan pada perempuan saat ini. Sebagai hasil upaya untuk menciptakan perubahan dari dalam sistem yang cacat ini, bahkan melalui perombakan radikal, upaya-upaya kaum feminis telah terbukti ompong dalam meningkatkan kehidupan perempuan secara global.

Feminisme tidak menawarkan strategi-strategi yang jelas atau solusi-solusi yang serius mengenai masalah perempuan. Aksi-aksi utamanya hanya terbatas pada kampanye penyadaran, seruan untuk perubahan pada beberapa kebijakan dan undang-undang, atau menuntut lebih banyak kesetaraan gender.

Nyatanya, Kaum perempuan di Barat, justru kewalahan dalam hal undang-undang yang telah mereka ajukan. Inggris telah melegalisasikan undang-undang diskriminasi seks tahun 1975, undang-undang kesetaraan tahun 2006 dan 2010, juga masih memiliki komisi Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian untuk Kesetaraan. Namun, diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan masih tersebar luas di tengah masyarakatnya. Kaum feminis benar-benar menunjukkan kebingungan abadi mengenai peran dan hak-hak perempuan yang seharusnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Akhirnya, ide-ide feminis telah menjadi penyebab banyak ketidakadilan yang diderita perempuan selama bertahun-tahun. Berbagai narasinya tentang pemberdayaan perempuan melalui pekerjaan telah menempatkan beban yang tidak adil pada perempuan, memaksa mereka untuk menjadi pencari nafkah sekaligus ibu rumah tangga bagi keluarga mereka, sehingga mengakibatkan stress dan depresi.

Banyaknya perjuangan di masa depan bagi perempuan untuk mendapatkan hak-hak dan rasa hormat hanyalah pekerjaan yang tidak akan pernah selesai bila mengusung ide-ide feminisme sebagai alat untuk mencapai kesetaraan gender. Hanya melalui penerapan sistem islamlah yang memandang kehormatan dan hak-hak perempuan sebagai hal yang sakral dan harus selalu dilindungi, serta menikmati sistem yang efektif menciptakan kemakmuran dan keamanan di bawah penguasa yang adil dengan menghilangkan akar penyebab masalah yang dihadapi perempuan saat ini. Wallahu a’lam.

Loading...