oleh

UNICEF Tegaskan Pemerintah Harus Ijinkan Anak STM Ikut Demo

SUARAMERDEKA.ID – Menanggapi maraknya anak STM dan pelajar lainnya ikut demo akhir-akhir ini, UNICEF (United Nations Children’s Fund / Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa) menegaskan bahwa anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri. Ditegaskan pula, ada aturan khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika mereka terlibat demonstrasi kemudian bersentuhan dengan hukum.

Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini merasa prihatin dengan kejadian beberapa hari terakhir. Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, ada anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam. Ia juga menyebut adanya indikasi tindakan represif kepolisian terhadap para pelajar yang ditangkap. Hak-hak anak diduga tidak diperhatikan selama proses penangkapan dan pemeriksaan.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka. Dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,” kata Comini dalam pernyataannya, Selasa (1/10/2019).

Dijelaskan Comini bahwa Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Hai ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

Baca Juga :  Orang Tua Butuh Support System Dari Rumah Menghadapi Tantangan Pandemi Tahun Kedua Dalam Perlindungan Anak

Comini mengingatkan, konvensi PBB tentang Hak Anak adalah perjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah. Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap hak-hak anak sejak menjadi penandatangan Konvensi pada 29 tahun yang lalu. Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam pemenuhan hak-hak anak dengan reformasi penting. Seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (2002) dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2014). Semua itu dirasa membawa peningkatan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna (baik online mau pun offline-red) untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” tegas Perwakilan UNICEF di Indonesia.

Mengingat hal tersebut, UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. termasuk kepada anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Baca Juga :  SMPN 1 Giri Banyuwangi Sabet Empat Piala Bergilir

“Dan setiap anak berhak untuk dipisahkan dari tahanan dewasa. Diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya. Dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan. Mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga,” tutupnya. (RNS/OSY)

Loading...