oleh

UU ITE, Alat Kekuasaan Membungkam Kritisme Publik?

UU ITE, Alat Kekuasaan Membungkam Kritisme Publik? Oleh: Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Perubahan (GarpU).

Bertempat di Hotel Istana Nganjuk Jawa Timur, LBH Pelita Umat Cabang Nganjuk, menggelar diskusi dengan pembicara, selain penulis adalah Ahmad Khozinudin SH, Ketua LBH Pelita Umat.

Diskusi yang di awali dengan Pembacaan Ayat Suci Al Quran itu terlihat sangat antusias dan penuh semangat.

Sebagai pembicara yang pernah menyoroti, UU ITE yang belakangan di gunakan untuk menekan dan memenjarakan sejumlah Tokoh yang kritis terhadap rezim penguasa seperti Alfian Tanjung, Dr Buni Yani, Ahmad Dani dsb itu terlihat salah kaprah penerapan nya.

UU ITE sekarang ini lebih seperti, Undang undang untuk memberangus perbedaan pendapat. Padahal sejatinya UU ITE tahun 2008 itu adalah untuk mengontrol transaksi elektronik. Lebih tepat nya UU ITE sekarang ini lebih kepada pembungkaman daya kritis masyarakat atas jalan rezim kekuasaan. Maka penulis berpendapat agar UU ITE ini mesti di ajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi supaya tidak buang fasal2 yang memberangus beda pendapat yang bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga :  Ali Baharsyah Didakwa Atas Tuduhan Ujaran Kebencian Sara-Etnis China
UU ITE sekarang ini mirip dengan Haatzaai Artikelen yang di Belanda sendiri sudah dianggap sebagai pasal sampah. Heran nya kita klaim sebagai negara demokrasi, tapi tetap menggunakan pasal sampah untuk bungkam Demokrasi. Ini aneh dan ironi.

Ahmad Khozinudin, SH sebagai Ketua LBH Pelita Umat, juga sependapat dengan penulis yang juga pembicara dalam forum ini. Mengapa pasal di UU ITE itu hanya di tujukan terhadap orang-orang yang kebetulan berada dan dukung Paslon 02? Seperti Ahmad Dhani dan lain sebagainya. Sedang yang dukung rezim Jokowi seperti, Victor Laiskodat, Abu Janda, dan lain sebagainya. Meski sudah di laporkan ke polisi tapi polisi malah tidak memprosesnya?

Penerapan UU ITE yang berat sebelah ini, sesungguhnya menciderai keadilan dan demokrasi itu sendiri. Selain mengkritisi soal ketimpangan penerapan UU ITE ini Ust Ahmad Khozinudin juga persoalan kan kenapa Robertus Robert yang jelas2 lakukan penghinaan terhadap pihak TNI malah tidak di tangkap oleh polisi? Padahal ujaran kebencian terhadap TNI itu dilakukan oleh Robertus yang juga sebagai pendukung Jokowi itu, di ruang publik. Malah polisi kini sedang mengejar yang menyebarkannya. Sangat aneh penerapan kerja polisi seperti ini.

Baca Juga :  Alasan Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Peserta yang bersemangat dengan gema-gema Takbir, Allahuakbar yang di ucapkan berbagai kali-kali, mengomentari paparan dua narasumber tersebut, menggusulkan agar untuk mengakhiri semua ketidakadilan dan jompang penerapan hukum khususnya dalam penegakan UU ITE, maka tanggal 17 April 2019 agar Rakyat gunakan hak pilih untuk Ganti Presiden.

Nah rupanya solusi Ganti Presiden sudah menggema di berbagai pelosok negeri. Termasuk di Kota Nganjuk, Jawa Timur ini.

Acara Diskusi di tutup dengan Doa, agar para Mujahid, Pejuang Kebenaran dan Keadilan di beri kekuatan untuk mencapai Kemenangan yang di Ridhoi Allah SWT. Dan Para peserta segera menuju Masjid untuk Tunaikan Solat Magrib berjamaah. Allahu Akbar, Walhamdulillah

Loading...