oleh

Vena Naftalia: SP3 Dugaan Kasus Penipuan Telah Dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Dugaan atas penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk, sebagaimana dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).

Vena Naftalia, SH. Kuasa hukum pemohon, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 Wib.

“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” terang Vena dihadapan insan pers, Jumat (1/10/2021) malam.

Lanjut Vena, mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

Baca Juga :  GABP-NKRI Desak Polisi Tangkap Rizieq Shihab

“Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” kata Vena dengan nada berharap.

Kapolresta Banyuwangi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi bersama melalui WattsApp, seblang.com terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut.

“Saya belum monitor mas,” ucap AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10/2021).

Diketahui Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Baca Juga :  Musim Hujan, Banyuwangi Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Atas kasus tersebut, menurut Lenny diperkirakan dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakan pemohon. Pasalnya, kerjasama tersebut berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Setahun berselang tepatnya tanggal 27 Juli 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tak cukup bukti.

Dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha ternama di Banyuwangi.(BUT).

Loading...