oleh

Saksi: Video Viral Negara Rakyat Nusantara Dibuat Untuk Penelitian

SUARAMERDEKA.ID – Tiga saksi dalam persidangan video viral Negara Rakyat Nusantara menyebut pembuatan video tersebut murni untuk kepentingan penelitian. Tujuan penelitian tersebut untuk menyatukan gerakan separatis yang ada agar kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Persidangan dengan perkara Yudi Syamhudi Suyuti terdakwa penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran pada video viral Negara Rakyat Nusantara kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Agenda sidang mendengarkan keterangan 3 saksi, yakni Asma Dewi, Diko Nugraha dan Hartsa Mashirul.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Diko menyebut, ia mengenal Yudi Syamhudi Suyuti dan beberapa kali berdiskusi. Diko menjelaskan, dalam diskusi, mereka kerap membahas masalah kebangsaan.

Terkait masalah video viral Negara Rakyat Nusantara, ia mengaku dari diskusinya dengan Yudi, video tersebut dibuat untuk kepentingan penelitian. Diko menegaskan, suasana batin Yudi itu selalu merah putih.

Baca Juga :  Muslimah GPI Harap Ada Figur Milenial Perempuan di Pilkada SBB

“Saya mengenal Yudi cukup baik. Dan selama ini pertemuan ataupun diskusi publik, yang saya tahu berisi dengan masalah kebangsaan serta penelitian. Yudi itu adalah anak muda yang cakap dalam memperjuangkan NKRI. Saya yakin, dalam suasana batinnya merah Putih. Jadi gak mungkin kalau dia mau makar,” ujar Diko di persidangan.

Senada, Hartsa Mashirul menekankan kepada awak media, tuduhan Jaksa kepada Yudi terkait makar dan menyebar berita bohong dan membuat keonaran adalah tidak benar. Ia mengatakan, kejadian yang ada di video tersebut diambil pada Oktober 2015. Isinya, menurutnya, adalah sebuah penelitian yang ingin menyatukan kelompok sepratis untuk kembali bersatu ke NKRI.

“Menurut saya, apa yang di tuduhkan Jaksa kepada Yudi itu tidak benar. Karena apa yang dilakukan Yudi tahun 2015 adalah sebuah penelitian yang bertujuan untuk menyatukan sepratis. Seperti Papua dan lain-lain, untuk kembali ke NKRI,” jelas Hartsa usai sidang.

Baca Juga :  Klarifikasi Tentang Viral Negara Rakyat Nusantara Yang Dibuat Tahun 2015

Semetara itu salah satu penasehat Hukum Julianto Sembiring., SH menyebutkan, semua keterangan ketiga saksi yang hadir membuktikan bahwa Yudi tidak bersalah.

“Keterangan 3 saksi, Asma Dewi, Hartsa Mashirul dan Diko Nugraha tersebut dapat meringankan. Karena keterangan saksi menyebutkan bahwa selama ini pergerakan Yudi selain berbentuk penelitian juga masalah kebangsaan” ujar julianto Sembiring usai sidang di Pengadilan jakarta Selatan.

Penasahat Hukum Yudi Tonin Tachta Singarimbun SH. dalam persidangan meminta agar Yudi mendapat penangguhan penahanan. Ia beralasan masa tahanannya sudah habis, namun pihak majelis Hakim Jakarta Selatan menolak. (ANW)

Loading...