oleh

Warga Sanggeng Gugat PT Pertamina Fuel di PN Manokwari

SUARAMERDEKA.ID – Proses mediasi perkara gugatan warga Sanggeng terhadap PT. Pertamina Fuel Manokwari belum mengalami kemajuan. Mandegnya mediasi ini semenjak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yusuf, SH, MH dimutasikan dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Gugatan yang dilakukan warga kepada PT. Pertamina Fuel ini terkait pencemaran lingkungan. Diduga pencemaran yang terjadi diakibatkan merembesnya minyak dari kebocoran salah satu Tanki milik Pertamina. Rembesan ini mencemari sumur sumur milik warga Sanggeng RW 06, RT 02 dan RT 03.

Dalam mediasi ini, Yan Christian Warinusi saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (15/9/2020) malam, menyampaikan bahwa beberapa langkah Pertamina dengan memasang jaringan/instalasi pipa air bersih ke rumah rumah warga serta belum lama ini warga sanggeng diberikan tendon air oleh PT. Pertamina Fuel Manokwari.

Baca Juga :  HIPMAR Papua Barat Minta Bappeda Rampungkan Paket Penujukan

“Sehingga hal tersebut tidak disetujui oleh warga Sanggeng. Maka sebagai klien, kami yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sejak 5 Juni 2020 yang lalu,” kata Warinusi.

Ia menambahkan, proses mediasi di PN Manokwari ini sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Perkara Perdata.

“Akan diberi batas waktu selama 60 hari. Dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2020 mendatang,” ucap Warinusi. (OSB)

Loading...