oleh

Warinussy Pertanyakan Kelompok Yang Tolak MRP Gelar RDP di Tanah Papua

SUARAMERDEKA.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy menyesalkan penolakan yang dilakukan sekelompok orang di Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua terhadap kehadiran para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Minggu (15/11/2020).

Saya sangat heran, di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, masih ada kelompok kelompok kecil yang diduga digerakkan oleh negara untuk melakukan upaya perlawan secara tidak prosedural terhadap hak kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi semacam ini,” kata Warinussy di Manokwari, Senin (16/11/2020).

Padahal, menurutnya, kegiatan tersebut diakui dan dilindungi dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dari UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Di sisi lain, Warinussy melihat, MRP adalah salah satu nafas penting dari pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan juga Papua Barat. Menurutnya, pengaturan mengenai MRP di dalam undang undang tersebut terdapat dalam 7 pasal. Yaitu pada pasal 19 sampai dengan pasal 25.

Baca Juga :  Gubernur Papua Barat Akan Laporkan Dugaan Pencatutan Nama dan Jabatan

Ia menyakini, kehadiran para anggota MRP di Wamena dan keempat wilayah adat lainnya di Provinsi Papua adalah sesuai amanat hak dan kewajiban. Tugasnya pun sudah digariskan dalam amanat pasal 20, 21, 22 dan 23 UU Otsus Papua.

“Jadi jika diragukan oleh siapapun, termasuk penghalang di Wamena terhadap kehadiran para anggota MRP dalam melakukan RDP tersebut, maka ukurannya sudah ada di dalam keempat pasal tersebut diatas. Sebagaimana dijelaskan oleh anggota MRP bahwa segenap aspirasi mengenai penolakan atau penerimaan kebijakan Otsus tentu mesti dilakukan suatu pertemuan lintas MRP dengan masyarakat adat atau asli Papua dalam media RDP tersebut,” tegasnya.

Menurut Yan Warinussy, penolakan yang dilakukan sungguh sangat disesalkan. Apalagi jika penolakan itu diamini bahkan diamankan saja oleh aparat keamanan dan pemerintah sipil di Jayawijaya maupun Jayapura.

Baca Juga :  Kalau Dipimpin Bandit, KPK Akan Menjadi Komisi Pelindung Koruptor

“Semestinya Pemerintah Provinsi di bawah pimpinan Saudara Gubernur Papua sesuai kewenangannya selaku wakil pemerintah pusat di daerah berdiri pada baris terdepan dalam mendorong berlangsungnya RDP tersebut. Hal ini penting agar bisa diperoleh aspirasi rakyat dalam menyikapi pemberlakuan kebijakan Otsus yang oleh mereka (orang Papua-red) dirasa sebagai derita dari pada berkat selama hampir 20 tahun ini,” tandas Warinussy.

“Saya memandang bahwa sesungguhnya terdapat ruang bagi MRP untuk mempersoalkan peristiwa yang dialami hari ini di Wamena secara hukum yang didasarkan pada posisi politik dan hukum dari lembaga representasi kultural,” tutup Warinussy. (OSB)

Loading...