oleh

Yan Warinussy Minta Rakyat Papua Jangan Mudah Terprovokasi

SUARAMERDEKA.ID – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Warinussy meminta perhatian rakyat Papua untuk tidak mudah dipengaruhi oleh ajakan-ajakan guna melakukan pengibaran Bendera Bintang Kejora di Manokwari dan sekitarnya.

Pria bernama lengkap Yan Christian Warinussy ini menyampaikan terkait sejarah tanggal 1 Desember 1961. Menurutnya, sesungguhnya, tanggal itu salah satu momen untuk menunjuk kepada Pemerintah Belanda bahwa mayoritas rakyat Papua saat itu hendak berdiri sendiri diatas kakinya sendiri alias merdeka.

“Karena pemerintah Belanda masih berada di Tanah Papua, maka oleh sebab itu Proklamasi tidak bisa terjadi. Karena harus seijin Ratu di Den Haag, kata Yan Warinussy dalam pernyataannya, Senin (19/10/2020).

Lanjutnya, hal yang sama pernah terjadi dalam suasana berbeda di Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 1945. Warinussy menuturkan, saat itu di Indonesia, khususnya Jakarta ada pasukan tentara Jepang.

“Tetapi mereka sedang tidak memiliki kekuasaan apapuan. Karena baru saja menyerah saat bom atom dijatuhkan pasukan sekutu Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki,” ucap Warinussy.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Diduga Lakukan Intimidasi dan Kekerasan Pada Wartawan

Lanjutnya, sementara pasukan tentara Belanda sedang berada di Singapura, karena dipukul mundur oleh tentara Jepang. Demikian juga pasukan sekutu sedang berada di luar Pulau Jawa saat itu. Jadi praktis terjadi kekosongan kekuasaan di Jakarta dan Indonesia. Moment penting inilah yang dimanfaatkan oleh Ir. Soekarno dan Drs Mohammad Hatta guna memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

“Pembuatan teks Proklamasi pun dikerjakan di rumah seorang perwira angkatan Jepang bernama Laksamana Maeda. Maka jadilah Indonesia Merdeka ketika itu, tanggal 17 Agustus 1945,” imbuhnya.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut jelas beda dengan 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus, Abepura. Dimana saat terjadi pembubaran oleh aparat keamanan (Polisi dan TNI), Warinussy mengaku, banyak orang ditangkap dan ditahan.

“Bahkan saudara Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi ditahan. Dan diproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, dipidana sebagai pelaku makar,” tegasnya.

Menurut Yan Warinussy, inilah bedanya dengan Soekarno dan Hatta. Meskipun mereka sempat ditangkap dan diajukan ke pengadilan oleh Belanda, tetapi tidak ada hukum yang bisa menjerat.

Baca Juga :  Bupati Wajo Sambangi Gelaran Seni Karang Taruna

“Karena proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sah dan diakui dunia,” katanya.

Pembelajaran dari kasus Soekarno dan Hatta terkait Proklamasi tersebut, menurut Yan Warinussy, sangat penting bagi generasi muda asli Papua. Persoalannya, apakah Papua menjadi bagian dari Indonesia secara legal atau tidak, itu sudah ada pengakuan negara di dalam pembukaan UUD 1945 serta amanat konsideran menimbang huruf e dari UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Kemudian dirubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2008, yang kemudian menempatkan pasal 45 dan pasal 46 dari UU Otsus Papua tersebut yang perlu disikapi dan dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo bersama seluruh komponen rakyat Papua di akhir tahun 2020 ini, demi menciptakan perdamaian di Tanah Papua tercinta,” tandas Warinussy. (OSB)

Loading...