oleh

Bola Liar Putusan MA Menjadi Anomie Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bola Liar Putusan MA Menjadi Anomie Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Panca Sila.

Pelapukan terhadap Negara bangsa Indonesia semakin hari semakin terasa sejak kesepakatan dan konsensus berbangsa dan bernegara yaitu UUD 1945 diamandemen mengamandemen UUD 1945 dan membuang Penjelasan UUD 1945 yang berisi pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah tindakan jahat sama arti nya menghilangkan Panca Sila sebagai Ideologi Negara , sebab tafsir Ideologi negara berdasarkan Pancasila ya UUD 1945 asli , dari pembukaan , batang tubuh dan penjelasan nya .

Negara tidak lagi didasarkan pada Panca Sila dan UUD 1945 yang asli ,sebab aliran pemikiran ke Indonesia an telah diamandemen , dari sistem Negara berdasarkan Panca Sila menjadi sistem negara Presidenseil yang basis nya Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme .

Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara , kalah menang, kuat-kuatan , pertarungan ,dan menghasilkan mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah .dan sistem seperti ini jelas bertentangan dengan Panca Sila dan Bhinekatunggal Ika .

Dengan tidak menjadikan Panca Sila sebagai dasar bernegara maka terjadilah Anomie dimana nilai-nilai yang selama ini menjadi falsafah hidup bangsa telah digusur dengan sistem Liberal dan Kapitalisme rupa nya hal seperti ini menjadi sebuah kesadaran PDIP dengan hasil kongres Bali ingin mengembalikan GBHN , tetapi mereka lupa bahwa GBHN itu menjadi satu kesatuan dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara .terjadilah ide RUU HIP yang ingin menjadikan BPIP berperan untuk menghadirkan GBHN dengan bungkus Pembinaan Ideologi Panca Sila , dan karena PDIP Visi dan AD ART nya berdasar pada pidato Panca Sila Bung Karno 1 Juni maka terjadi keributan yang sampai sekarang telah menghujam dan membongkar luka lama Umat Islam .

RUU HIP adalah akibat diamandemen nya UUD 1945 piranti-piranti dan tata nilai yang sudah mapan dan menjadi konsensus pendiri negeri ini justru di aduk-aduk Panca Sila menjadi Trisila, Eka Sila dan Gotong Royong .yang jelas tidak sesuai dengan rumusan Panca Sila yang ada pada pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 .

Pengagas RUU HIP rupa nya kurang literasi kesejarahan nya padahal Bung Karno sendiri sudah tidak perna lagi bicara Panca Sila yang di peras-peras sejak UUD 1945 disahkan oleh PPKI.

Akibat dari diamandemen nya UUD 1945 dan sistem berbangsa dan bernegara tidak lagi berdasarkan Panca Sila dalam Pilpres ,Pileg , terjadi kerancuan aturan antara KPU, MK, dan MA .

Harus nya MK itu didalam MA sebab MA lah pemegang Lembaga Hukum tertinggi bukan MK berdiri sendiri sehingga terjadi dua mata hari hukum yang justru tidak memberikan kepastian hukum kekacauan hukum seperti ini tentu saja membuat negara ini Anomie yang menggambarkan keadaan yang kacau.Putusan MA , Penolakan RUU HIP adalah bentuk penolakan masyarakat dan tidak ada nya kepastian hukum .

Regim penguasa tidak lagi menjalankan tata nilai negara berdasarkan Panca Sila ,Tafsir Panca Sila menjadi alat politik yang diletakan pada RUU HIP , tentu saja hal ini memicu bangkit nya rakyat yang sadar akan negara nya .

Baca Juga :  Kerak Demokrasi Bernama Buzzer. Opini Dimas Huda

Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini .Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme “Saya benci imperialisme. Saya membenci kolonialisme. Dan saya takut konsekuensi perjuangan terakhir mereka untuk hidup. Kami bertekad, bahwa bangsa kami, dan dunia secara keseluruhan, tidak akan menjadi tempat bermain dari satu sudut kecil dunia.” (Soekarno Indonesia menggugat ).

Bung Karno dalam pidato di BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan)

” Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. “
Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme. Sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme, yang menjadi perjuangan bangsa ini untuk melawannya dengan mengorbankan harta darah, nyawa.

Individualisme, liberalisme, kapitalisme juga oleh pendiri negeri ini dianggap sistem yang salah. Sebab telah mengakibatkan kesengsaraan manusia di muka bumi akibat perang dunia ke satu dan perang dunia kedua. Maka dari itu bangsa ini harus menggugat terhadap amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Akibat sistem ketatanegaraan kita tidak sesuai dengan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

….” Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja……”

Mari kita buka sejarah bagaimana orang tua kita , para pendiri negeri ini membentuk UUD 1945 ,membuat sistem bernegara di sidang BPUPKI .

……” Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.

Baca Juga :  PP GPI Tantang Jokowi Bayar Denda Protokol Kesehatan

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian: Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.

Jungkir balik terhadap lembaga hukum persoalan hukum menjadi kacau balau , bagaimana mungkin Makamah Agung dianggap tidak bisa menganulir keputusan MK sementara MK adalah sebua lembaga Komisioner . terjadi dua matahari kembar dalam hukum di negeri ini sehingga terjadi ketidak pastian hukum dalam amar putusan nya .ini adalah bukti dari amandemen UUD 1945 berdampak pada rusak nya tatanan hukum jungkir balik termasuk RUU HIP yang lagi terjadi penolakan bagaimana mungkin Ideologi Negara Pancasila mau di letakan pada UU dan BPIP bukan di bentuk oleh MPR tetapi oleh Kepres .begitu gampang membuat UU yang tanpa norma UU Covid 19 misal nya ada nya kekebalan hukum yang tidak boleh diaudit atau di persoalkan dalam rana pidana .belum lagi Omnibuslaw yang jelas tidak lagi mengunakan norma-norma Panca Sila ini bisa kita lihat bagaimana para konglemerat bisa menguasai tanah seluas jutaan heaktar yang akhir nya sama arti nya telah terjadi Neo Kolonialisme yang di legalkan .

Eksperimen ketata negaraan yang akhir nya hanya njiplak sana njiplak sini sesungguh nya telah menistakan para pendiri negeri ini dan bangsa ini semakin terpuruk yang akhir nya hanya kembali pada penjajahan dan Neo Kolonialisme sebab mereka yang memimpin ingin enak nya saja ingin menikmati kekayaan dan melupakan Amanat Penderitaan Rakyat .

Loading...