oleh

Ancaman Hukum dan Revolusi Akhlak Menyambut Kepulangan IB HRS?

Ancaman Hukum dan Revolusi Akhlak Menyambut Kepulangan IB HRS? [Catatan Pengantar Diskusi Cangkru’an Cak Slamet, dalam Segmen Kajian Malam/Kalam]

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat.

Kembali, Penulis diminta menjadi salah satu Pembicara diskusi Cangkru’an Cak Slamet, yang akan diselenggarakan malam ini, Ahad, 08 Nopember 2020, jam 19.30 sd 21.30 WIB. Tema yang diambil sesuai dengan judul tulisan ini.

Terlepas berposisi sebagai pendukung atau kontra terhadap Imam Besar (IB) Habib Rizieq Shihab (HRS), sosok ulama satu ini menjadi ‘Medan Magnet’ bagi perpolitikan tanah air. Bahwa benar banyak peran yang melingkupinya, namun siapapun tak mampu menampik peran sentral IB HRS sebagai Komando Utama Aksi Bela Islam 212 yang mampu mengumpulkan massa sebesar 7 (tujuh) juta orang.

Adapun sukses Aksi Reuni ke2 Alumni 212 yang membela bendera tauhid, yang mencapai peserta 13 juta orang, juga tak lepas dari aksi Bela Islam 212, yang sebelumnya juga dipimpin IB HRS. Bagaimanapun, tak ada cerita sukses pergerakan 212, tanpa peran dan andil dari IB HRS.

Rencana kepulangan IB HRS pada Selasa (10/11) meramaikan jagat politik tanah air. Namun lagi dan lagi, pemerintah tak memposisikan diri sebagai Negarawan yang mampu mengayomi segala bentuk perbedaan. IB HRS diperlakukan secara spesial, bukan spesial disambut dengan penghormatan, namun dengan sejumlah ancaman kasus.

Pertama, Polri menyatakan bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum yang kemungkinan masih menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang
Meski demikian, belum diketahui secara pasti status hukum ataupun jejak perkara-perkara yang hingga saat ini masih berlanjut bagi HRS.

“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” demikian, keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, pada Rabu (4/11).

Baca Juga :  Mulyanto Sebut Omnibus Law Membuat Tarif Dasar Listrik Cenderung Naik

Kedua, Kementerian menyatakan IB HRS saat tiba ke Indonesia dari Arab Saudi, harus dikarantina di rumah selama 14 hari. Lebih jauh, IB HRS juga wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif. Demikian, sebagaimana diterangkan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, pada Kamis (5/11/2020).

Ketiga, ini yang lebih parah karena kepulangan IB HRS disambut dengan ujaran yang berpotensi menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan, terkategori menyebarkan berita bohong.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuding bahwa IB HRS sempat tersandung pelanggaran hukum di Arab Saudi hingga harus dicekal.

“Soal Rizieq Shihab mau pulang atau tidak kita tidak boleh menghalangi, cuma yang saya tahu dari informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai dengan beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi bukan oleh pemerintah Indonesia,” demikian, ungkap Mahfud MD, pada Kamis, 5/11.

Hal senada, juga diungkap oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang menyebut ada aib yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab selama tinggal di Arab Saudi. Namun Agus tak mengungkapkan aib yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Aib itu, kata Agus, tercantum dalam layar kedua sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

Direktur HRS Center Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, menegaskan Mahfud MD dan Agus Maftuh ‘setali dua uang’. Keduanya memiliki sikap batin (mens rea) yang sama yakni ingin mendiskreditkan IB HRS.

Abdul Chair mengatakan, kepulangan dan perjuangan IB HRS bersama rakyat, sepertinya bukan saja berdimensi nasional, namun juga regional dan bahkan berhubungan dengan geopolitik global.

Baca Juga :  Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis!

“Menjadi wajar, adanya kekhawatiran pihak-pihak tertentu yang selama ini mewakili kepentingan negara asal (predicate state) dalam penguasaan ruang hidup (lebensraum),” jelas Abdul Chair. (8/11).

Penulis sendiri, melihat tindakan negara yang direpresentasikan oleh Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan, sikap Mahfud MD dan Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, justru mencerminkan sikap arogan, tak menunjukkan sikap dan wibawa Negara yang melindungi segenap rakyat dan berbahagia atas kembalinya salah seorang anak bangsa. Padahal, mayoritas rakyat diliputi kegembiraan dan kebahagiaan atas kabar kembalinya IB HRS.

Saat para pendukung IB HRS ingin menjemput langsung kedatangan IB HRS, narasi teror dan ancaman juga masih terus diedarkan. Sejumlah ancaman berdalih protokol pandemi hingga ancaman akan ‘disikat’ oleh Mahfud MD, menunjukkan betapa negara telah mempertontonkan kegagalan menjadi organ pengayom dan pelindung rakyatnya.

Sementara itu, Revolusi yang digaungkan IB HRS juga terus dipersoalkan. Padahal, istilah revolusi itu sendiri juga bukan prerogatif IB HRS. Jokowi, dalam sejumlah kampanye politik juga sering mendemonstrasikan revolusi mental sebagai tawaran untuk memperbaiki bangsa ini.

Narasi Revolusi Mental dan Revolusi akhlak yang digaungkan IB HRS, nampaknya akan saling melakukan kooptasi untuk merebut hati umat. sayangnya, hati Umat telah bertaut dengan IB HRS. Sementara rezim, dan revolusi jualan rezim, telah dipersepsikan oleh umat sebagai ujaran kebohongan dan praktik kezaliman yang dipertontonkan secara telanjang dihadapan umat.

Kriminalisasi dan penangkapan sejumlah ulama, tokoh dan aktivis seperti Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, menjadi bukti omong kosong revolusi mental yang dijajakan rezim. Pada saat yang sama, rezim justru melindungi para penghina agama Islam, dengan tidak memproses hukum meskipun telah banyak aduan dari umat Islam.

Loading...