SUARAMERDEKA.ID – Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menyebut negara melalui Ditjen Pemasyarakatan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith. Pencabutan tersebut dituding dilakukan tanpa dasar ketentuan hukum yang jelas.
Menurut Abdul Chair, 2 alasan pencabutan asimilasiyang dikemukakan oleh pemerintah terhadap Habib Bahar bin Smith patut dipertanyakan. Kegiatan dimaksud, berupa ceramah bernada provokatif, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramah yang kemudian viral, disebutkan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertama, melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
“Pada yang tersebut pertama, alasan yang menimbulkan keresahan di masyarakat adalah sangat bias. Keresahan yang bagaimana yang dimaksudkan dalam hukum positif? Hukum pidana tidak ada menjadikan keresahan di masyarakat sebagai unsur delik,” kata Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2020).
Lanjutnya, di sisi lain, justru banyak sekali kebijakan/regulasi pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang telah membuat resah dan gelisah masyarakat. Abdul Chair pun menyebut acara konser musik yang digelar BPIP dan MPR. Menurutnya, walaupun tujuannya baik untuk amal korban Covid-19, namun tidak memperhatikan protokol kesehatan.
“Kondisi demikian, tidak mengindahkan anjuran pemerintah sendiri, jelas suatu ironi. Terlebih lagi, dilakukan di bulan suci Ramadhan. Seharusnya yang dilakukan secara virtual adalah berdoa bermunajat kepada Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga menyebut kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlaku surut. Pembukaan kembali bandara bagi orang asing, pelarangan dibukanya Masjid untuk shalat berjamah, sementara mal-mal tetap dibuka juga telah terjadi kerumunan orang, dan lain-lain.
Abdul Chair mempertanyakan isi ceramah Habib Bahar bin Smith yang disebut pemerintah bernada provokatif, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan tendensius. Ia menduga telah terjadi pelanggaran terhadap asas “praduga tidak bersalah” dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pada dasarnya, ceramah tersebut besifat kritik. Patut dicatat, tidak ada satu pasal pun dalam hukum positif yang menyebutkan pemerintah sebagai pihak (korban-red) dengan adanya ujaran kebencian atau permusuhan,” tegasnya.
Durektur HRS Center ini juga menyikapi alasan pencabutan yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatn tentang Pelanggaran PSBB. Menurutnya, tidak ada sanksi hukum yang mengatur terkait pelanggaran PSBB dengan kehadiran Habib bahar bin Smith dalam memberikan ceramah.
Ia menjelaskan, pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (yang menjadi dasar berlakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020) tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Oleh karena itu, terhadap masyarakat (dalam kasus Habib Bahar bin Smith-red) yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum. Termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?” kata Abdul Chair.
Ia menambahkan, alasan hukum pencabutan asimilasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memberlakukan kebijakan tanpa dasar ketentuan hukum yang jelas, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power-red). Dapat dikatakan telah terjadi perampasan hak asasi terhadap diri Habib Bahar sebagai warga negara,” kata Andul Chair.
Ia menduga, pencabutan asimilasi ini tidak berdiri sendiri. Abdul Chair menduga kuat adanya pengaruh (intervensi) kekuasaan.
“Hal ini semakin mendalilkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak berlaku secara empirik, kita sudah menjadi negara kekuasaan. Kondisi ini bukan hanya terjadi dan dialami oleh Habib Bahar, namun juga berlaku kepada para tokoh ummat dan aktivis yang dianggap sebagai lawan politik oleh rezim,” tutupnya. (OSY)






