SUARAMERDEKA.ID – Anggota Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor jaringan Lampung – Jakarta. Dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor tersebut merupakan residivis.
“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).
Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.
“Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E-red) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (VIC)