SUARAMERDEKA.ID – Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi menggelar Aksi Unjuk Rasa. Terkait dugaan Pungli dan Monopoli pembayaran wajib retribusi. Yang ada Disperindag dan ESDM Kabupaten Pandeglang, Banten. Senin (21/6/2021).
Aditia Ihksan, selaku koordinator Aksi menyampaikan. Ia melihat ada ketimpangan yang terjadi di Disperindag dan ESDM Kabupaten Pandeglang. Karena kenapa capaian target PAD retribusi pasar tahun 2020 tidak tercapai.
“Kita punya 4 pasar besar, kategori tipe A dan pasar-pasar lainnya yang ada di kabupaten Pandeglang. Tapi kenapa target PAD retribusi pasar tahun 2020 tidak tercapai?,” tegas Aditia.
Selain itu, lanjut Aditia, kita juga wajib mewarning hal tersebut di tahun 2021 ini. Karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, banyak ditemukan permasalahan di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami 2 minggu kemarin. Kami menemukan di tahun 2021, banyak permasalahan di lapangan. Kami menduga ada keterlibatan oknum Kepala UPT dan Korwil. Yaitu memonopoli pembayaran wajib retribusi di masing-masing titik pasar,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Aditia, berpengaruh terhadap capaian target PAD Retribusi Pasar. Dan juga ada kelebihan anggaran yang harus di bayarkan oleh wajib retribusi sebesar Rp.1.000.
“Inikan namanya Pugli, atau Extra Ordinarie Crime. sungguh tindak kejahatan yang berbahaya. Karena wajib retribusi selalu patuh,” ucap korlap aksi dalam orasinya.
Aditia juga menambahkan, tingkat keamanan juga di keluhkan oleh masyarakat atau wajib retribusi karena tidak ada kepastian keamanan.
“Itu semua yang kita sayangkan kepada Disperindag dan ESDM Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Sehingga kami Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi Menuntut :
1.Copot Korwil UPT pasar yang Terlibat yang diduga tidak becus dalam mengelola tanggung jawab pasar. Di masing-masing titik yang tersebar di seluruh wlayah kabupaten Pandeglang.
2. Copot Kepala UPT Pasar yang diduga terlibat dalam konspirasi retribusi pasar. Yang ada diseluruh pasar di Kabupaten Pandeglang.
3. Kepala Dinas harus menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pungli dan waib retribusi. Yang tidak disetorkan untuk PAD Kabupaten Pandeglang.
4.Disperindag harus bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Apabila Tuntutan Aksi kami terhadap Point 1 dan 4 tidak di indahkan maka kami Akan menggelar aksi Jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak,” pungkas Aditia Ihksan. (AMN).










