SUARAMERDEKA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi menuntut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituding bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pria yang hampir 11 tahun menjadi buronan ini diyakini JPU memberi suap kepada 3 pegawai negeri. Yakni dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Apapun dua jenderal polisi tersebut adalah Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dikutip dari kompas.com, dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA. Fatwa itu diurus agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah 200.000 dollar Singapura serta 370.000 dollar Amerika Serikat, kemudian 100.000 dollar AS kepada Prasetijo.
“Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap JPU.
Menurut jaksa, uang suap diberikan kepada dua jenderal polisi tersebut melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi secara bertahap.
“Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi,” tutur JPU.
Berikutnya, di dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA. JPU berpandangan, pemufakatan jahat itu masih dalam rangka agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas hukumannya di kasus Bank Bali.
“Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya,” ucap JPU. (RED)










