SUARA.MERDEKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, (22/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dimulai dengan perencanaan yang matang melalui Propemperda.
Menurutnya, Propemperda adalah bagian penting dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Propemperda ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan kebijakan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bayu, Sabtu (23/11/2024).
Adapun 20 Raperda yang disepakati terdiri dari 11 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemkab Sukabumi. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2025 dan 2026.
Raperda-raperda ini dirancang untuk mendukung berbagai sektor penting, seperti kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan industri, serta untuk memperkuat perekonomian daerah melalui insentif investasi dan pengelolaan pajak daerah.
Bayu Permana berharap agar Propemperda 2025 dapat menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara Bupati, perangkat daerah, dan DPRD dalam mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten untuk mendukung kelancaran penyusunan Naskah Akademis dan Raperda.
“Setiap tahapan penyusunan Raperda, mulai dari perumusan hingga sosialisasi setelah diundangkan, harus dijalankan dengan rencana kerja yang jelas dan terarah. Dengan demikian, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bayu. (SAM)