oleh

DPRD Kawal Hak Korban Penumpang KMP Tunu, Non-Manifes mendapatkan Santunan

SUARAMERDEKA.ID – DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya menggelar rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait, setelah desakan keluarga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama yang tidak masuk dalam manifes (non-manifes).

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa 16 korban yang hingga kini masih hilang meski tidak tercatat dalam manifes kapal tetap berhak atas santunan Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan penumpang travel dan satu sopir truk.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ada kesepahaman antara ASDP Ketapang, KSOP Tanjungwangi, dan pihak kapal. Mereka akan menandatangani berita acara yang menyatakan korban non-manifes sebagai penumpang sah.

“Jasa Raharja sudah siap mengeluarkan santunan, ASDP juga sudah siap menandatangani. Jadi, korban yang tidak tercatat di manifes bisa mendapat santunan.” tegas Michael usai rapat, Senin (19/8/2025).

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan ASDP Ketapang, KSOP Tanjungwangi, manajemen KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja, serta Pemkab Banyuwangi.

Michael menambahkan, keluarga korban juga diminta melengkapi administrasi berupa surat keterangan dari lurah atau RT sebagai bukti status korban. “Akan terus kami kawal agar ahli waris benar-benar mendapatkan haknya.” tambah Michael.

Salah satu keluarga korban, Mariadi (56), warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, mengaku masih menunggu kepastian. Lima anggota keluarganya belum ditemukan sejak tragedi kapal yang tenggelam pada 2 Juli lalu.

“Satu sudah ditemukan dan menerima santunan, tapi lima lainnya belum. Kami masih menunggu kepastianm.” ungkapnya.

Adapun lima korban hilang tersebut adalah Istriana (menantu keponakannya), Nathan dan Bintang (anak Istriana), Jumikem (ibunya), Mardiana Tri Susanti (adiknya), serta Jimmy Eka Pratama (keponakannya).(BUT).

Loading...