SUARAMERDEKA.ID – Pemkab Banyuwangi melalui Sekda, Guntur Priambodo bersama jajaran asisten sekda menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (04/05/2026). Raperda tersebut mencakup pengaturan jam operasional toko modern, minimarket, reklame, hingga tempat hiburan malam.
Guntur menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk menata aktivitas ekonomi dan sosial agar berjalan lebih seimbang dan tertib.
“Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat khususnya terkait jam operasional swalayan. Draft Raperda ini sebelumnya telah disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat yang terdiri akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, penggiat media sosial, toko tradisional hingga ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.” kata Guntur.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sosialisasi sekaligus uji coba pengaturan jam operasional toko modern mulai Rabu (06/05/2026) besok ini.
“Untuk hari kerja (weekday) Senin sampai Jumat jam 09:00 – 22:00 WIB. Jadi dari SE sudah berubah, kemarin jam 10:00 – 21:00, sekarang jam 09:00 – 22:00 WIB. Untuk weekend Sabtu dan Minggu jam 09:00 – 23:00 WIB,” jelasnya.
Uji coba tersebut dilakukan untuk melihat dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan, baik terhadap pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional.
Sementara itu Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan bahwa pihaknya telah menerima draft Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
“Hari ini kami sudah menerima draft Raperda terkait Ketertiban Umum, yang kemarin sudah kita bahas, terus direvisi oleh Pemkab Banyuwangi, ini dalam rangka mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi Zaki Al Mubarok menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 30 Maret 2026 terkait pengaturan jam operasional toko modern sudah tidak berlaku.
“Bahwa dengan masuknya draft Raperda itu, Surat Edaran (SE) tersebut tidak berlaku lagi,” tegas Zaki kepada BWI24Jam.
Pemkab Banyuwangi menyatakan tetap membuka ruang audiensi bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda tersebut sebelum ditetapkan. (BUT).






