SUARAMERDEKA – Pemain film “Air Terjun Pengantin” Aprilia Nani Darham lama tak terdengar kabarnya.
Wanita berparas cantik tersebut ternyata sudah meninggal dunia, kabar itu pun pasti akan mengejutkan dunia perfilman dan masyarakat.
Pasalnya, Nanie Darham sapaan akrabnya diduga meninggal saat menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kesehatan yang berada di Cipete, Fatmawati Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Hartono Tanuwidjaja yang mengatakan jika Nani sudah berpulang pada bulan Oktober saat menjalani operasi sedot lemak. Dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan laporan: LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada (22/10/2023).
“Kasus dugaan malpraktik ini sudah kami laporkan ke Polres Jaksel, sehari usai korban meninggal (21/11),” kata Hartono dalam Jumpa Pers, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hartono menjelaskan, saat pelaporan itu pihaknya sudah melampirkan Visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Dalam visum tersebut ada tiga bekas luka yang tercatat.
“Ada bekas luka di punggung tangan, lalu ada 2 bekas sayatan di perut,” kata Hartono.
Selain visum, Hartono juga mengatakan pihaknya juga telah mengajukan laboratorium kriminal untuk mendeteksi uji sampel organ tubuh di Labkrim UI untuk mengetahui jenis obat apa saja yang masuk ke tubuh korban, dengan pengawasan dari RS Polri.
“Untuk Labkrim kemungkinan keluar pada akhir bulan November,” jelasnya.
Hartono menjelaskan, pada tanggal 6 Oktober 2023, Nani Apriliani Darham telah mendaftar sebagai pasien ke dr. DM untuk tindakan medis yang berupa ‘Liposuction’ di Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2023, pasien Nani Apriliani Darham telah mendapatkan rujukan dari dr. DM untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan medis melalui tes darah di laboratorium Klinik Prodia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rujukan hasil kualitas kesehatan umum: BAIK!
“Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2023, pasien Nani Apriliani Darham sekitar pukul 13.35 s/d 17.40 WIB tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjalani operasi Liposuction (sedot lemak) pasca melakukan pembayaran biaya operasi sebesar Rp 300 juta, tapi ternyata pada sekitar jam 17.45 WIB telah dibawa dengan Ambulance ke RS Dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan dalam keadaan telah meninggal dunia (sesuai keterangan dari Dokter Jaga UGD RS. Dr. Suyoto),” ungkap ia.
Untuk itu pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga telah terjadi perbuatan pidana Malpraktek yang mengakibatkan korban Nani Apriliani Darham meninggal dunia.
Adapun pasal yang dilaporkan dugaan melakukan perbuatan Malpraktek (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI).
Melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana.
Padahal, sambung Hartono, Nani baru saja melahirkan 2 bulan lalu. Menurut dokternya saat berkonsultasi Nani disarankan agar melakukan operasi lain harus menunggu 6 bulan.
Namun, keterangan dari kuasa hukum yaitu Hartono katakan bahwa ada jaminan dari klinik tersebut meski belum 6 bulan bisa menyanggupi untuk di operasi Liposuction, bahkan bisa sambil bermain hp tanpa harus khawatir akan resiko yang berdampak pada korban.
“Mirisnya, saat suami korban datang ke RS Suyoto bahwa korban (Nani Darham) mengeluarkan darah dari mata dan hidungnya,” imbuh Hartono kepada media.
Untuk itu kami juga terus melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengungkap kasus tersebut, dan bagaimana prosedur semestinya dalam menjalankan operasi Liposuction.
Usai berita ini diterbitkan kami juga belum mendapatkan informasi resmi dari klinik yang dimaksud. (ELC)