SUARAMERDEKA.ID- Sebuah drama hukum yang melibatkan rakyat kecil melawan kekuatan modal besar pecah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akpol. Anggota Komisi III, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, melontarkan kritik pedas terkait integritas korps Bhayangkara yang dinilai kian mengkhawatirkan di lapangan.
Darurat Etika: 27 Pelanggaran Per Hari
Data yang diungkap Aboe Bakar cukup mengejutkan. Sepanjang tahun lalu, tercatat sekitar 9.817 pelanggaran kode etik dan disiplin terjadi di tubuh Polri.
“Jika dirata-rata, ada 27 kasus anggota bermasalah setiap harinya. Mulai dari pungli, kekerasan, hingga indikasi ‘tekan-menekan’ di bawah kendali pemodal besar,” tegas Aboe Bakar di hadapan petinggi Polri.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam sang legislator adalah dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Purwokerto yang tengah memperjuangkan haknya namun justru berakhir di balik jeruji besi.
Gugatan Praperadilan: Lansia vs Kapolresta Banyumas
Kasus yang disinggung Aboe Bakar merujuk pada perjuangan Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria. Melalui perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt, mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas.
Inti persoalannya cukup ironis: Ny. Djochra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hanya karena ia mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata melawan pengusaha berinisial Tommy Limantoro Sanjaya. Kejanggalan yang Terungkap:
Akar Masalah: Ny. Djochra awalnya menggugat perdata harta milik Tommy Limantoro pada Maret 2024 sesuai Pasal 1131 KUHPerdata.
Putusan MA: Mahkamah Agung (Putusan Kasasi No. 2368 K/Pdt/2025) menyatakan tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh Ny. Djochra.
Kriminalisasi: Meski menang secara perdata, Ny. Djochra justru dipidanakan dengan pasal UU PDP, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya paksa menggeser ranah perdata ke pidana.
Campur Tangan Pengusaha dan Preseden Buruk Hukum
Kuasa hukum pemohon, Fajar Andi Nugroho S.H., M.Hum., menyebut penetapan tersangka ini sebagai ancaman serius bagi warga negara yang mencari keadilan.
“Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Jika mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata bisa dipidana, maka tatanan hukum kita akan rusak,” ujar Fajar.
Habib Aboe Bakar bahkan terang-terangan menyebut ada peran pengusaha di balik kasus ini. “Ada pengusaha di Purwokerto yang gila itu, semua dikerjain. Sampai orang tua renta mau ditahan. Saya bela habis itu!” serunya dalam rapat.
Menunggu Ketegasan Pemerintah Pusat
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam program “Presisi”. Publik menunggu, apakah hukum di daerah masih bisa “dibeli” oleh mereka yang berkocek tebal, ataukah keadilan benar-benar tegak bagi lansia yang hanya ingin mempertahankan hak di masa tuanya?
Perhatian kini tertuju pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada intervensi modal dalam proses hukum yang sedang berjalan. (ELC)









